Mangupura, baliwakenews.com
Persoalan kesejahteraan pelaku seni menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Aspirasi tersebut mengemuka saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menggelar rapat penyerapan aspirasi, Kamis (20/8).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Badung itu dipimpin Ketua Pansus, I Nyoman Graha Wicaksana, bersama sejumlah anggota, di antaranya Made Retha, Made Suwardana dan Nyoman Sudana. Sejumlah perwakilan sanggar, seniman, pelaku pariwisata hingga pengelola desa wisata turut menyampaikan masukan.
Graha mengatakan, berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan raperda. Menurutnya, regulasi yang tengah disusun tidak hanya berbicara mengenai pelestarian, tetapi juga menyangkut perlindungan, pembinaan, pemanfaatan serta pengembangan seni dan budaya di Badung.
Salah satu persoalan yang disampaikan pelaku seni yakni mengenai nilai honor pementasan di sejumlah hotel yang dinilai belum sesuai. Seniman juga berharap adanya perhatian pemerintah ketika mereka mendapat kesempatan membawa kesenian Badung untuk tampil dalam kegiatan di luar daerah.
“Ini menjadi masukan penting bagi kami. Pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan sekaligus pembinaan kepada pelaku seni,” ujar Graha.
Selain persoalan kesejahteraan, Pansus juga tengah mematangkan rencana pembentukan Majelis Kebudayaan. Lembaga tersebut nantinya diharapkan menjadi wadah yang dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah dengan komunitas serta pelaku seni dan budaya.
Graha menjelaskan, Majelis Kebudayaan diarahkan untuk berperan dalam pembinaan, pengembangan, perlindungan dan pelestarian seni budaya. Keberadaannya juga diharapkan mampu menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para seniman.
“Majelis Kebudayaan nantinya bersinergi dengan Pemkab Badung. Harapannya, ada ruang komunikasi yang jelas antara pemerintah dan pelaku seni,” katanya.
Pansus menargetkan penyusunan raperda tersebut dapat dituntaskan dalam waktu sekitar dua bulan. Dalam prosesnya, keterlibatan pelaku seni dan budaya akan terus dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Graha menambahkan, regulasi juga akan diarahkan untuk menjaga agar perkembangan seni budaya tidak semata-mata didorong kepentingan komersial. Menurutnya, aspek nilai, identitas dan keberlanjutan budaya tetap harus menjadi pertimbangan utama.
“Jangan sampai seni dan budaya kehilangan jati diri karena terlalu mudah dikomersialisasikan. Karena itu, batasan dan perlindungannya perlu diatur dengan jelas,” tandasnya. BWN-05

































