Denpasar, Baliwakenews.com
Wanita berinisial SU (40) itu berjalan dengan langkah ringan di halaman Mapolresta Denpasar, Rabu (14/1) siang. Rambut pendek tergerai, wajahnya tak tegang seperti tersangka narkoba pada umumnya. Saat petugas menggiringnya menuju aula, ia tertawa kecil sambil melempar celetukan bahwa ia “pernah dihukum 16 tahun”. Nada suaranya datar, nyaris seperti seseorang yang bercanda soal pengalaman masa lalu, bukan tentang vonis penjara.
Gaya santai itu membuat SU mencuri perhatian. Di tengah pemaparan pengungkapan enam kasus peredaran narkoba selama dua pekan terakhir, ia menjadi sosok yang justru tampil paling hidup. Sesekali ia menatap kamera, sesekali menggoda petugas dengan komentar ringan. Borgol di tangannya tak membuatnya kaku.
SU bukan wajah baru. Pada 2019 ia juga pernah tersangkut kasus narkoba. Kini, namanya muncul lagi dalam daftar tersangka Polresta Denpasar, bersama enam kasus lain yang diungkap dalam dua pekan terakhir. Total barang bukti mencapai 278,07 gram sabu, 362 butir ekstasi, dan 53 gram ganja. Angka yang, menurut polisi, cukup untuk “menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa” dari jeratan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, mengatakan pola jaringan para pelaku masih sama, sistem terputus yang membuat para kurir tak pernah mengenal pengendali. “Mereka bergerak sebagai eksekutor lapangan. Pengendalinya masih kami buru,” ujarnya.
Dari rangkaian kasus itu, Sidakarya menjadi lokasi dengan barang bukti terbesar. Seorang pria berinisial MS (47) menyimpan 53 paket sabu seberat 125,25 gram dan 52 butir ekstasi di kamar kosnya. Ia mengaku bekerja untuk seseorang bernama “Coco” dengan upah Rp 50 ribu per paket. Di Ubung, tersangka MS lain, berusia 32 tahun, kedapatan membawa 103 gram sabu dan 47,5 gram ganja. Ia menyebut nama “Kucing” sebagai pengendali, dengan upah Rp 100 ribu per gram sabu terjual.
Peran SU terungkap di kawasan Pura Demak. Di kamar kos yang ditinggalinya bersama GN (53), polisi menemukan 304 butir ekstasi, 17 gram sabu, dan 5,58 gram ganja. SU bertugas sebagai pengemas, sementara GN menjadi pengantar. Keduanya mengaku dikendalikan oleh dua nama berbeda: “Koko” dan “Bli”. Seperti biasa, para kurir ini hanya mengenal nama panggilan yang terdengar lebih seperti julukan warung kopi daripada jaringan narkotika.
Pengungkapan lain menyusul di Dalung, Sidakarya, dan Muding Kaja. AP ditangkap dengan 12,49 gram sabu, MA membawa 28 paket sabu 9,9 gram di jok motor, dan residivis DD kembali dijerat hukum setelah kedapatan membawa 9,98 gram sabu serta enam butir ekstasi yang ia dapatkan dari kurir travel.
Polisi menegaskan seluruh tersangka adalah pengedar aktif, bukan pemakai. Mereka dijerat Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) dengan tambahan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. BWN-01





























