Buser Gadungan di Denpasar Aniaya dan Peras Pengedar Narkoba

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com – Pagi itu, 8 April 2025, langit Denpasar masih teduh saat Mochamad Adi Nugroho dan temannya, Mochamad Rifki Ardiansyah, melintasi Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan. Keduanya tengah mencari “tempelan” tembakau sintetis, sebuah aktivitas yang sering dilakukan diam-diam di antara sudut-sudut gelap kota.

Tiba-tiba, seorang pria mendekat dengan langkah cepat. Ia mengaku sebagai anggota buru sergap (Buser) Polda Bali. Tubuhnya tegap, lengkap dengan rompi hitam dan lambang Jana Dharma Prabangkara, menyerupai atribut resmi kepolisian. Namanya Sinyo Wahyu Utomo, dan belakangan diketahui bahwa ia bukanlah aparat hukum sungguhan.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Gending Rare Peradah Badung

Dengan suara tegas dan wajah mengintimidasi, Sinyo menyuruh Adi dan Rifki menyerahkan ponsel. Ia memborgol, memukul, dan menggiring mereka ke sebuah warung untuk “diinterogasi.” Bukan sekadar gertakan, Sinyo meminta uang tebusan Rp5 juta sebagai syarat pembebasan. Situasi yang menempatkan korban dalam ketakutan—terjebak antara dua pelanggaran: sebagai pengguna narkotika dan korban kekerasan oleh “polisi” gadungan.

“Korban dilepas setelah berjanji akan mengusahakan uang,” kata AKBP Agus Bahari, Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali. Namun ketika korban mencoba menghubungi tersangka untuk menyerahkan uang, mereka sudah tak merespons. Sinyo rupanya sadar, jebakan itu akan segera terbalik: korban berniat melapor.

Baca Juga:  Polresta Police Line Lokasi Penyegelan Kantor LABHI di Denpasar

Dua hari berselang, Sinyo ditangkap di rumahnya di kawasan Glogor Carik, Desa Pemogan. Bersamanya ditangkap pula Agus Suhartono, rekan dalam jaringan pengedaran narkoba. Penangkapan ini membuka tabir lebih besar: bahwa Sinyo bukan hanya pelaku kekerasan, tapi juga bagian dari jaringan narkotika.

Dari rumah itu, polisi menyita 16 paket sabu siap edar, sepeda motor Yamaha Nmax, ponsel milik korban, hingga borgol lengkap dengan kuncinya.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polresta Denpasar Tegas: Oknum Anggota Satpas Diperiksa, Dugaan Pelanggaran Prosedur SIM Tak Ditoleransi

Kini keduanya ditahan di Mapolda Bali. Bahari menegaskan bahwa kasus ini ditangani dalam dua jalur: pidana kekerasan dan peredaran narkoba. Untuk unsur perampasan dan penganiayaan, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 tentang persekongkolan. Untuk kasus narkoba, mereka akan diproses secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR