Denpasar, baliwakenews.com
Diduga menguasai buku tabungan nasabah, mantan ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar, Made Pande Witia, dilaporkan ke Polda Bali. Laporan tersebut dilayangkan karena salah satu nasabah LPD, I Nengah Wirata (49), mengalami kerugian sekitar Rp 5,2 miliar.
Menurut I Nengah Wirata, yang didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH, laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu, berawal saat dirinya meminjam uang di LPD Desa Adat Tulikup Kelod, pada tahun 2019. Wirata meminjam uang Rp 100 juta, untuk digunakan usaha mengontrak tanah yang akan dikaplingkan dan disewakan kembali. “Saya meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Tanah tersebut berada di Negara. Saat itu yang menjabat sebagai ketua LPD adalah Made Pande Witia,” katanya, Jumat (28/7).
Awalnya semua berjalan lancar, kata Wirata, hingga akhirnya pada tahun 2021 hingga 2022, dia mengontrak sebidang tanah di Denpasar, selama 20 hingga 25 tahun. Dan tanah itu kembali dikontrakan ke 79 orang penyewa. Dan proses sewa menyewa itu dilakukan melalui perantara beberapa notaris. “Dan para penyewa itu tidak mampu membayar atau melunasi sewa tanah itu. Saya lantas mencari solusi, bekerja sama dengan LPD. Saya menyarankan kepada para konsumen (79 orang penyewa), agar mengajukan kerjasama kredit dengan LPD Desa Adat Tulikup Kelod,” ucap Wirata.
Dan kerjasama berjalan mulus. Dan 79 konsumen membuat perjanjian. Hingga akhirnya akad kredit dengan LPD Desa Adat Tulikup Kelod berhasil. “Dan pencairan kredit tersebut disetujui oleh oleh LPD melalui ketuanya (I Made Pande Witia),” imbuh Wirata.
Hanya saja, sambung Wirata, sejak kerjasama antara konsumennya tersebut sekitar tahun 2020, buku tabungan pembayaran uang sewa dari para konsumennya dipegang dan dikuasai oleh Ketua LPD. “Saya telah beberapa kali meminta buku itu agar mengetahui rincian pembayaran dari para konsumen. Namun tidak dikembalikan kepada saya. Saat itu alasan Ketua LPD karena belum selesai merekap,” bebernya.
Dan pada Februari 2022, setelah ada audit dari tim pemeriksa atau pengawas LPD, Wirata mengaku baru diberikan buku tabungan oleh Ketua LPD. “Dan dari rincian di buku tabungan itu, saya mengetahui jika aliran saldo dan transaksi atau setoran uang dari konsumen penyewa, ditarik sendiri oleh Ketua LPD. Dan penarikan itu tanpa persetujuan saya, selaku pemilik buku tabungan,” kata Wirata.
Karena melihat kejanggalan transaksi melalui buku tabungan itu, ucap Wirata, akhirnya didampingi kuasa hukumnya dia mengecek bukti keluar masuk rekening tersebut. Dan akhirnya setelah tujuh bulan pengecekan, diketahui ada penyimpangan penggunaan uang tabungan yang dilakukan oleh I Made Pande Witia, sebesar 5,2 miliar. ” Saya telah menghubungi (terlapor) dia mengakui telah menggunakan uang dalam buku tabungan saya. Dan dia belum bisa dipertanggungjawabkan. “Dengan perbuatannya tersebut, hingga sekarang biaya sewa dari konsumen saya belum lunas dibayarkan kepada saya,” tegasnya.
Sementara itu I Made Pande Witia, yang dikonfirmasi belum mengetahui jika dirinya dilaporkan. Meski demikian, dia tidak menyangkal terkait menarik tabungan milik pelapor. “Ya saya menarik uang Rp 5,2 miliar. Ya saya disuruh narik kan saya minta buku tabungan dari pelapor. Uang yang saya tarik itu tabungan pak Wirata. Uang yang saya tarik bukan untuk diri sendiri. Tapi itu uang kontrakan Pak Wirata,” ucapnya, seraya mengatakan jika yang menarik uang itu bukan dirinya saja. Melainkan keluarga pelapor, anaknya dan temannya.
Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi mengaku masih akan mengecek laporan dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilayangkan ke mantan Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar itu. BWN-01

































