Dewan Badung Imbau Desa Adat untuk Tidak Memeras Investor

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Wakil rakyat di DPRD Badung memberikan imbauan tegas kepada seluruh desa adat di wilayah Badung agar tidak melakukan pemerasan terhadap investor yang menanamkan modalnya di daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kasus yang melibatkan salah satu bendesa adat di Kabupaten Badung yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap investor.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh majelis madya Kabupaten Badung di Majelis Desa Adat (MDA), Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menekankan pentingnya fungsi desa adat yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh desa adat untuk berfungsi sesuai dengan tugasnya dan mengawal wilayahnya dengan baik. Jangan ada pemerasan dan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya Jumat (24/5).

Baca Juga:  Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar, Polda Bali dan Densus 88 Bersinergi Gelar Sosialisasi

Putu Parwata menekankan bahwa menjaga wilayah dengan baik dan berkomunikasi secara efektif dengan tamu, investor, serta pihak lain yang memiliki niat baik untuk membangun Badung adalah hal yang sangat penting. Ia juga menekankan bahwa setiap niat baik dari investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah harus dikomunikasikan dengan baik, tanpa ada unsur pemerasan.

“Saya menghimbau agar desa adat menjaga wilayahnya dengan baik dan melakukan komunikasi yang baik dengan tamu, investor, dan pihak lain yang ingin berkontribusi membangun Badung dan desanya. Komunikasi yang baik sangat diperlukan, dan sekali lagi, jangan ada unsur pemerasan terhadap investor,” ujarnya.

Baca Juga:  Upacara Guru Piduka Digelar di Pura Uluwatu, Bangunan yang Tersambar Petir akan Direhab

Menurutnya, komunikasi yang baik antara investor dan desa adat serta desa dinas sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang diharapkan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan memberikan kontribusi positif bagi desa serta wilayah tempat investasi tersebut dikembangkan.

“Investor wajib berkomunikasi dengan baik kepada desa adat dan desa dinas agar pembangunan yang diharapkan berjalan dengan baik, lancar, dan dapat memberikan kontribusi positif terhadap desa atau wilayah tempat investasi itu berada,” lanjutnya.

Baca Juga:  Lestarikan Bahasa Bali, Desa Adat Bualu Gelar Lomba Bulan Bahasa Bali

Imbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh desa adat di Badung untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan investor maupun masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Badung juga diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR