Buleleng, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Seririt mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Seorang tersangka yang masih dibawah umur berinisial KB dibekuk di rumahnya di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin tanggal 27 September 2021 sekira jam 12.00 WITA.
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan salah seorang korban, yang kehilangan Honda Beat nopol DK 2784 ZQ, 27 September 2021.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Alhirnya identitas tersangka diketahui yakni seorang remaja berusia 16 tahun berinisial KB. Kemudian pelajar itu ditangkap di rumahnya. “Tersangka sudah menggadaikan motor curian itu senilai Rp1.500.000. Alasan tersangka mencuri motor karena ingin membeli kalung emas,” kata Juli.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka melakukan pencurian dengan modus kunci nyantol. ” Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Karena tersangka masih dibawah umur atau anak anak dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta saat ini pelaku dalam status wajib lapor di Polsek Seririt,” tegasnya. BWN-03

































