Demi Miliki Kalung Emas, Pelajar di Buleleng Curi Motor

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Aparat Unit Reskrim Polsek Seririt mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Seorang tersangka yang masih dibawah umur berinisial KB dibekuk di rumahnya di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin tanggal 27 September 2021 sekira jam 12.00 WITA.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan salah seorang korban, yang kehilangan Honda Beat nopol DK 2784 ZQ, 27 September 2021.

Baca Juga:  Beli BBM Bersubsidi dengan Jerigen, Pengusaha Pertamini Ditangkap  

Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Alhirnya identitas tersangka diketahui yakni seorang remaja berusia 16 tahun berinisial KB. Kemudian pelajar itu ditangkap di rumahnya. “Tersangka sudah menggadaikan motor curian itu senilai Rp1.500.000. Alasan tersangka mencuri motor karena ingin membeli kalung emas,” kata Juli.

Baca Juga:  Dari Nener ke Konsumsi, Buleleng Cetak Lompatan Bisnis Perikanan Lewat Panen Bandeng Perdana

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka melakukan pencurian dengan modus kunci nyantol. ” Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Karena tersangka masih dibawah umur atau anak anak dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta saat ini pelaku dalam status wajib lapor di Polsek Seririt,” tegasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR