Calon Istri Ditiduri Pria Lain, Ryan Membakar Sejumlah Kendaraan di Kuta

Iklan Home Page

Kuta, baliwakenews.com

Emosi dan dendam karena calon istri diajak kencan dan ditiduri, seorang pemuda Ryan Sulihardi (26) nekat membakar mobil dan tiga motor di rumah kos di Jalan Telaga Ayu, Perum Prima Asri Nomor 5, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali. Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur itu lantas diburu polisi.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka Ryan membakar satu mobil dan tiga motor yang terparkir di halaman kos di Jalan Telaga Ayu. “Motifnya cemburu, karena salah satu penghuni kos di TKP bernama Mohamad Ridho, mengajak calon istrinya berkencan. Tersangka lantas dendam,” katanya didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, pada Selasa (18/10).

Kebakaran kendaraan itu awalnya diketahui oleh salah seorang saksi, Moch Ainur Rivan yang sedang bermain handphone di kamar kosnya, pada Rabu (5/10) pukul 01.30. “Saat itu Moch Ainur Rivan tidur-tiduran di dekat jendela yang menghadap ke garasi kos,” beber Bambang.

Baca Juga:  Bupati Dukung Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali

Kemudian, dia mendengar suara motor di depan pintu pagar kos disertai langkah kaki menuju arah garasi. Tak berselang lama, dari arah garasi terdengar suara ledakan. Moch Ainur Rivan lantas mengecek sumber suara dan ada salah satu motor yang terbakar.

Moch Ainur Rivan lantas membangunkan penghuni kos lainnya. Dan mereka bersama-sama memadamkan api dengan alat seadanya. Hanya saja, api dengan cepat membesar dan menjalar ke mobil Wuling DK 1016 FAE milik Haji Samsudin, serta sepeda motor Yamaha N-Max warna putih DK 2469 FAC milik Yanto, Honda Beat warna putih P 4038 SV milik Moch Ainur Rivan, dan Honda Scoopy DK 3305 FAL milik Haji Samsudin.

Baca Juga:  Anak Usia 11 Tahun di Badung Diduga Dicabuli Orang Tak Dikenal

Kasus pembakaran kendaraan itu lantas dilaporkan ke Polsek Kuta. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan. “Petugas memperoleh informasi pada Agustus 2022, salah satu penghuni Mohamad Ridho pernah terlibat perselisihan dengan seseorang tidak dikenal yang datang ke kos, namun tidak sampai terjadi perkelahian,” ujar Perwira Melati Tiga di pundak itu.

Setelah mengetahui ciri-ciri orang tersebut, akhirnya tersangka Ryan ditangkap di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada 5 Oktober 2022. “Tersangka hanya bermaksud membakar motor Honda Beat DK 4082 FCH milik Mohamad Ridho dengan BBM sisa dari servis sepeda motor dengan cara dilempar ke motor dan disulut dengan korek api. Namun api malah menjalar ke kendaraan lainnya,” ucap Bambang.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Pitra Yadnya, Ngasti Wedana Banjar Pemijian Carangsari Petang

Ryan beralasan membakar motor karena dendam sebab Mohamad Ridho pernah menggoda calon istrinya. Dan mengajak kencan dan berbuat mesum, serta minum arak sampai mabuk. “Tersangka Ryan disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR