Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran UMK Badung Tahun 2024

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024 di Puspem Badung pada Kamis (21/12). Didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan dan Kepala Bagian Prokompim Made Suardita, Bupati Giri Prasta menyampaikan UMK Badung di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.318.628,06.

Baca Juga:  Pencurian Meteran Air Sentuh Kawasan Pura, PDAM Didorong Siapkan Sistem Pengamanan Khusus

“Saya menghaturkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari Akademisi, Pengusaha, Pekerja dan Organisasi Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung sebesar Rp 3.318.628,06. Naik sebesar 4.89 persen.” Ujarnya

Baca Juga:  Penuhi Panggilan, Pemilik Villa akan Pindahkan Septictank yang Dikeluhkan

Berdasarkan penetapan ini, UMK Badung menjadi UMK terbesar di Provinsi Bali yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. “Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama,” pungkas Bupati Giri Prasta.BWN-HB

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR