DPRD Badung Dorong Produk Lokal Masuk Pasar Pariwisata

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com


DPRD Badung tengah menyiapkan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat posisi produk lokal di tengah geliat pariwisata. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah, pelaku UMKM dan koperasi didorong agar tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga mendapatkan akses pasar yang lebih luas.

Pembahasan regulasi tersebut kembali mengemuka saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menggelar penyerapan aspirasi masyarakat, Rabu (19/8).

Ketua Pansus I Made Sada mengatakan, Badung memiliki banyak potensi produk yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan. Potensi itu berasal dari sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, tekstil hingga ekonomi kreatif.

Baca Juga:  400 Atlet dari 33 Negara Serbu Bali, Koster Tegaskan Pulau Dewata Siap Jadi Rumah Event Dunia

Namun, menurutnya, pelaku UMKM masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pemasaran, kualitas produk dan kemampuan memenuhi permintaan dalam jumlah besar.

“Produk lokal harus memiliki perlindungan dan akses pasar. Jangan sampai produk yang sudah berkembang justru diklaim pihak lain,” kata Made Sada.

Karena itu, Raperda tersebut juga mengatur dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha, salah satunya melalui fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selain perlindungan hukum, pemerintah juga didorong memberikan bantuan sarana produksi dan membuka akses riset untuk meningkatkan kualitas produk.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Bali Terima Pengaduan FSPM Bali Terkait Pemecatan Sepihat oleh PT Angkasa Pura Supports

Pansus juga mendorong agar produk unggulan Badung mendapat prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun BUMD. Sementara sektor swasta seperti hotel, restoran dan toko swalayan diarahkan untuk menyerap produk lokal.

Made Sada menyebut kewajiban tersebut nantinya tetap memperhatikan kemampuan UMKM, terutama dari sisi kualitas dan kapasitas produksi.

Jika produk lokal belum mampu memenuhi standar, pemerintah akan melakukan pembinaan. Namun, bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tetapi mengabaikannya, disiapkan sanksi administratif secara bertahap.

Mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga rekomendasi pencabutan izin.

Baca Juga:  ITDC LUNCURKAN PAKET NONTON MOTOGP 2022 DAN MENGINAP DI THE NUSA DUA  

“Kalau persoalannya kualitas dan kuantitas, pemerintah harus turun membina. Tetapi jika sudah memenuhi ketentuan dan tetap tidak diakomodasi, ada mekanisme sanksi,” tegasnya.

Pansus berharap regulasi ini nantinya dapat mempertemukan potensi UMKM lokal dengan kebutuhan industri pariwisata. Dengan begitu, perputaran ekonomi dari sektor pariwisata di Badung tidak hanya dinikmati pelaku usaha besar, tetapi juga semakin dirasakan masyarakat dan UMKM lokal. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR