Komisi IV DPRD Bali Terima Pengaduan FSPM Bali Terkait Pemecatan Sepihat oleh PT Angkasa Pura Supports

Renon, baliwakenews.com

Komisi IV DPRD Provinsi Bali menerima Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali di ruang rapat gabungan rumah rakyat, pada Selasa 18 Maret 2025. Kedatangan FSPM untuk mengadu dan memohon perlindungan pekerja PT Angkasa Pura Support (APS) yang diputus hubungan kerja (PHK) secara sepihak karena melakukan mogok kerja.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Suwirta bersama anggota, PLT Sekretaris DPRD Bali I Gusti Ngurah Wiryanata menerima serikat pekerja. Rapat juga menghadirkan kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali.

Usai mendengarkan pemeparan 6 orang pekerja yang di PHK dan FSPM Regional Bali, Suwirta mengatakan akan segera berkomunikasi dengan pimpinan induk dari PT APS yang ada di pusat . “Saya tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut! Saya pastikan permasalahan ini segera menemui titik terang,” ujarnya.

Sejumlah langkah akan dilakukan, pertama secara paralel akan melakukan pendalaman lebih lanjut terutama terkait masa kerja pekerja yang di PHK. Karena di perusahaan yang mem-PHK mengatakan mereka baru bekerja 3 tahun, padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun.

Baca Juga:  Tim Sepak Bola Porprov Badung Dapat Ilmu dari Debutan Liga 1

Kedua, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT,. PS pusat agar segera mempekerjakan mereka kembali sebab mereka sudah siap untuk dipekerjakan kembali. “Saya harapkan direksi PT APS pusat bisa datang ke DPRD Bali, tapi jika mereka tidak sempat datang maka rapat koordinasi akan kami lakukan dengan zoom meeting,” tukasnya.

Koordinator lapangan yang juga Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Provinsi Bali untuk meyampaikan 6 tuntutan yaitu pertama adalah DPRD Bali memanggil Direksi PT Angkasa Pura Support Pusat atas PHK sepihak karena Made Dodik Satriawan dan 5 orang pekerja lainnya hanya melaksanakan mogok kerja yang merupakan hak dasar bagi pekerjaan atau Serikat Pekerja dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Curhatannya Soal Bonus PON Viral, Ini Klarifikasi Julio Bria  

Kedua agar Disnaker Provinsi Bali mengevaluasi hasil investigasi terkait aksi mogok yang dianggap tidak sah karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di PHK.

Ketiga mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk memberi sanksi ke perusahaan yang tidak membayar upah dan tidak memberikan peraturan perusahaan kepada pekerja padahal status pekerjaan masih aktif karena masih dalam proses perselisihan.

Keempat mendorong pengawas ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja dan memberikan hak-haknya secara penuh karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Kelima mendorong pengawas ketenagakerjaan untuk menindak atas indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja melalui pemanggilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah.

Baca Juga:  Masih Dirawat di RS, Sopir Avanza Maut Belum Diperiksa Polisi

Keenam meminta pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan.

Diungkapkan kejadian ini sempat diadukan ke DPRD Kabupaten Badung namun ia mengatakan belum menemui titik terang sehingga mereka mengadu ke DPRD Provinsi Bali. Sebelumnya mereka juga sudah mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali dan Kapolda Bali. BWN-03

Sumber : Purnama PENGADUAN – Komisi IV DPRD Provinsi Bali menerima Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali di ruang rapat gabungan rumah rakyat, pada Selasa 18 Maret 2025.

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan PDAM Badung Iklan DPRD Badung Iklan Unwar Iklan DPRD Bali Iklan Pemkab Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan PDAM Iklan DPRD Bali Iklan PDAM Badung Iklan DPRD BADUNG 2 Iklan DPRD Badung Iklan Lapor Pajak