Denpasar, baliwakenews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membidik dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Kontruksi Pengadaan Barang dan Jasa di salah satu cabang BPD Bali. Penyidik telah menggeledah rumah salah satu debitur bank untuk mencari bukti-bukti.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejati Bali pada Jumat (1/4) siang. “Penggeledahan dilakukan selama dua jam oleh tujuh orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A.Luga Harlianto.
Dilanjutkannya, penyidik mendatangi rumah seorang debitur berinisial SW, yang berlokasi di Denpasar Timur. “SW ini adalah Direktur Perusahaan dibidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari pihak bank cabang Badung,” ujar Luga.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan data perusahaan dan penerimaan kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa. “Kami menyita dokumen dan satu unit CPU dari rumah SW. Penyitaan itu dilakukan untuk diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti,” beber Luga.
Menurut Luga, penyidikan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus. “Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 5 M. Nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini,” tegasnya. BWN-01

































