Denpasar, baliwakenews.com
BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini disebut BPJamsostek, mensosialisasikan program jaminan bagi bukan penerima upah ( BPU) yang selama ini belum begitu dikenal masyarakat. Padahal hanya dengan Rp16.800 saja, menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kacab Bali Denpasar, Mohamad Irfan, BPU sudah mendapatkan dua jenis perlindungan.
“Dengan biaya yang minim, masyarakat mendapatkan manfaat yang optimal. Rp16.800 sudah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” ungkap Irfan di hadapan awak media di Denpasar.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, BPU itu bisa mencakup pedagang, nelayan, wartawan lepas, pekerjaan seni dan profesi lainnya yang bukan merupakan pekerja penerima upah. Bagi BPU yang ingin menikmati 4 program BPJamsostek hanya membutuhkan tambahan pembayaran Rp20 ribu, sehingga total menjadi Rp36.800 dengan dasar upah Rp1 juta sudah dapat menikmati 4 program yaitu JKK, JKM, jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun. Khusus jaminan pensiun akan diberikan bagi peserta yang minimal melakukan pembayaran 15 tahun.
“Selama ini masyarakat hanya mengetahui BPJamsostek, melayani tenaga kerja penerima upah saja. Padahal kami sudah lakukan perluasan cakupan, kami harapkan melalui sosialisasi ini masyarakat mengetahuinya,” ucapnya.
Dikatakan, selama ini sebenarnya sektor informal lebih beresiko mengalami kecelakaan kerja, sehingga membutuhkan perlindungan.
“Untuk itu kami akan terus lakukan sosialisasi melalui komunitas-komunitas tertentu, dengan tetap menjaga protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 ini,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini kepesertaan BPJamsostek di wilayah Kacab Bali Denpasar untuk kategori penerima upah sudah di atas 98 persen, sedangkan kategori informal (BPU) belum mencapai 50 persen. “Target kami ke depan adalah optimalisasi perlindungan jaminan sosial pada semua sektor. Sehingga seluruh masyarakat akan terlindungi,” pungkasnya. BW-09

































