Denpasar, baliwakenews.com
Tiga kali ditangkap polisi, Cristian Katian Dago (34) rupanya tak jera. Setelah lima bulan keluar penjara, pria asal Belitung ini, kembali mencuri 35 Kg kabel tembaga.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Denpasar Utara, usai ditangkap di wilayah Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar, Rabu (21/2) siang. “Alasan tersangka mencuri, karena butuh biaya makan. Dia tidak bekerja usai lepas dari penjara,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (22/2).
Tersangka Cristian melakukan aksinya di Gudang Rongsokan, Jalan Gunung Fujiyama III, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Rabu (21/2) sekitar pukul 04.00. Dan peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh pemilik gudang, Umar Fauzi (41). “Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” ucap Carlos.
Saat diinterogasi, sebelum melakukan pencurian dia sempat melintas di gudang itu. Dan dia melihat gerbang yang dirantai agak terbuka sehingga muncul niat untuk mencuri dan menunggu situasi sepi. “Tersangka sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan yang terakhir awal tahun 2023 di Polsek Densel dengan vonis 8 bulan,” tegasnya. BWN-01


































