Berulangkali Masuk Bui, Pria Pengguguran Kembali Gasak Kabel Tembaga

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tiga kali ditangkap polisi, Cristian Katian Dago (34) rupanya tak jera. Setelah lima bulan keluar penjara, pria asal Belitung ini, kembali mencuri 35 Kg kabel tembaga.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Denpasar Utara, usai ditangkap di wilayah Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar, Rabu (21/2) siang. “Alasan tersangka mencuri, karena butuh biaya makan. Dia tidak bekerja usai lepas dari penjara,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (22/2).

Baca Juga:  Usai Dipenjara, Pembobol ATM Asal Turki Diusir dari Bali

Tersangka Cristian melakukan aksinya di Gudang Rongsokan, Jalan Gunung Fujiyama III, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Rabu (21/2) sekitar pukul 04.00. Dan peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh pemilik gudang, Umar Fauzi (41). “Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” ucap Carlos.

Baca Juga:  Teror Pria Cabul Hantui Gadis Muda di Jalanan Ungasan

Saat diinterogasi, sebelum melakukan pencurian dia sempat melintas di gudang itu. Dan dia melihat gerbang yang dirantai agak terbuka sehingga muncul niat untuk mencuri dan menunggu situasi sepi. “Tersangka sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan yang terakhir awal tahun 2023 di Polsek Densel dengan vonis 8 bulan,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR