Berulangkali Masuk Bui, Pria Pengguguran Kembali Gasak Kabel Tembaga

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tiga kali ditangkap polisi, Cristian Katian Dago (34) rupanya tak jera. Setelah lima bulan keluar penjara, pria asal Belitung ini, kembali mencuri 35 Kg kabel tembaga.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Denpasar Utara, usai ditangkap di wilayah Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar, Rabu (21/2) siang. “Alasan tersangka mencuri, karena butuh biaya makan. Dia tidak bekerja usai lepas dari penjara,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (22/2).

Baca Juga:  Pencarian Tim SAR Gabungan di Hari Keempat Diperkuat KOARMADA II dan PUSHIDROSAL

Tersangka Cristian melakukan aksinya di Gudang Rongsokan, Jalan Gunung Fujiyama III, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Rabu (21/2) sekitar pukul 04.00. Dan peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh pemilik gudang, Umar Fauzi (41). “Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” ucap Carlos.

Baca Juga:  Korban Terseret Arus di Pantai Batu Belig DItemukan Meninggal

Saat diinterogasi, sebelum melakukan pencurian dia sempat melintas di gudang itu. Dan dia melihat gerbang yang dirantai agak terbuka sehingga muncul niat untuk mencuri dan menunggu situasi sepi. “Tersangka sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan yang terakhir awal tahun 2023 di Polsek Densel dengan vonis 8 bulan,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR