Bebas dari Lapas, WN India Pelaku Pencurian Dideportasi

Iklan Home Page

Jimbaran, baliwakenews.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing asal India pelaku pencurian setelah Bebas dari lapas Selasa (9/4/2024).

Sebelumnya KSA Perempuan berumur 45 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar di jatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian  tahun 2023 lalu. KSA ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa 9 April 2024 pukul 11.20 WITA. SAK di deportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan  dengan penerbangan  6E5255 tujuan Mumbai.

Baca Juga:  Menteri LH Ultimatum Danone! Segera Ikuti Arahan Gubernur Koster Demi Bali Bersih Sampah Plastik

Suhendra juga mengatakan sebelum di Deportasi petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya. “Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar Wilayah Indonesia dan Namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar Cekal,” tegasnya.

Baca Juga:  Juni, Astra Motor Bali Tawarkan Promo Menarik Program RO-TI Pembelian Sepeda Motor Honda

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim KSA mengaku masuk ke Indonesia  pada tanggal 24 Juni melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata.

Suhendra juga menerangkan, KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. BWN-04

Baca Juga:  Warga Abiansemal Ancam Orang yang Menuduhnya Selingkuh Pakai Golok

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR