Bawaslu Badung Serap Aspirasi Desa dan Kelurahan, Masukan Publik Disiapkan untuk Revisi UU Pemilu

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung mulai mengonsolidasikan suara akar rumput sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang perubahan desain penyelenggaraan Pemilu ke depan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang digelar di Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran, Rabu 28 Januari 2026.

Kegiatan diskusi tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. Ia menegaskan, ruang diskusi ini sengaja dibawa langsung ke desa dan kelurahan agar kebijakan Pemilu ke depan tidak lepas dari realitas di masyarakat.

“Bawaslu hadir untuk mendengarkan. Pemerintah desa dan kelurahan adalah pihak yang paling dekat dengan dinamika masyarakat, sehingga suaranya sangat penting dalam perumusan kebijakan Pemilu,” ujar Rachmat.

Baca Juga:  Ketum KONI Badung Dorong ICF Tambah Raihan Emas

Menurutnya, masukan dari masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, stakeholder, hingga akademisi menjadi fondasi penting agar regulasi Pemilu tetap relevan dan adaptif. Bawaslu juga mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan, baik melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) maupun pengawasan partisipatif.

Rachmat menegaskan, seluruh hasil Konsolidasi Demokrasi ini tidak berhenti di tingkat daerah. Aspirasi yang dihimpun akan dirangkum dan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu berikutnya.

“Semua pendapat dan masukan akan kami rangkum dan teruskan ke Bawaslu RI. Ini bagian dari upaya memastikan demokrasi kita tetap mendengar suara rakyat,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, Perbekel Ungasan I Made Kari, SH, menyampaikan bahwa tingkat partisipasi pemilih masih menjadi pekerjaan rumah serius. Ia menyoroti masih banyak warga yang telah terdaftar sebagai pemilih, namun tidak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu.

Baca Juga:  Transformasi Lahan The Nusa Dua, ITDC dan PT Paramita Bali Dewata Tandatangani Kesepakatan Strategis

Selain itu, ia menekankan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan harus terus diperbarui agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Pemerintah Desa Ungasan juga mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu ke depan dibuat lebih efisien dan sederhana, tanpa mengurangi nilai demokrasi, serta tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat.

“Kami berharap partisipasi pemilih meningkat. Pemilu tetap langsung, tapi lebih efektif dan efisien. Kami siap mendukung Bawaslu dalam pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa, S.Pd, menyoroti perlunya kejelasan regulasi sebagai pedoman teknis di tingkat kelurahan. Ia juga mengusulkan penambahan jumlah penyelenggara Pemilu di Kelurahan Jimbaran, mengingat jumlah penduduk dan pemilih yang tergolong padat.

Baca Juga:  Penyedia Jasa Konvensional Tetap Optimis Bertahan di Masa Pandemi

“Berkaca dari Pemilu 2024, kami menyarankan penambahan penyelenggara agar pelayanan dan pengawasan lebih optimal,” ungkapnya.

Terkait akses pemilih disabilitas, Kardiyasa menyebut belum ada keluhan signifikan. Namun ia mengakui, masih terdapat TPS yang belum sepenuhnya ramah bagi semua golongan disabilitas, sehingga perlu menjadi perhatian ke depan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rachmat Tamara menyampaikan apresiasi dan memastikan seluruh aspirasi dari Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran akan dicatat sebagai bahan evaluasi.

“Masukan ini sangat berharga. Demokrasi yang kuat lahir dari masyarakat yang aktif berpartisipasi dan berani menyampaikan pandangan,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR