Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Filipina

Iklan Home Page

Jimbaran, baliwakenews.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 1 WNA asal Filipina berinisial BAF (Pr, 49). Pendeportasian terhadap BAF dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

BAF telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan amar putusan nomor: 1221/PID.SUS/2010/PN DPS tanggal 15 Maret 2011.

BAF telah melanggar  pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 16 tahun – denda Rp. 2.000.000.000,- subsider denda 1 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor Narkotika golongan I. Pada tanggal 4 Desember 2023 BAF telah selesai menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Dukung Kementerian Untuk Work From Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Rabu 6 Desember /2023 membenarkan petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BAF. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, BAF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Juli 2010 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Baca Juga:  Badung Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri

Mengenai kronologi keterlibatannya dalam kasus narkotika, BAF mengaku bahwa dia dijanjikan sejumlah uang yakni 500USD oleh seseorang pada saat di Malaysia dengan syarat berhasil mengantarkan sebuah barang masuk ke Indonesia yang menurut pengakuan orang yang menyuruhnya adalah obat pereda stress. Namun setibanya di Indonesia, Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawanya dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pada akhirnya hingga BAF harus menjalani proses hukum akibat tindakannya membawa narkotika ke wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Sekda Badung Hadiri Pengajian Umum, Doa dan Sholawat Bersama  

BAF telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai 4 Desember 2023 malam menggunakan maskapai Philippine Airlines rute Denpasar-Manila. Suhendra menambahkan, berdasarkan peraturan keimigrasian, BAF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR