Bawaslu Badung Peringatkan KPU untuk Mempedomani PKPU 1/2025 dan Tidak Sembarangan Coret Data Pemilih

Iklan Home Page

Mengupura, baliwakenews.com

Bawaslu Kabupaten Badung telah melayangkan dua saran perbaikan kepada KPU Badung terkait pemutakhiran data pemilih. Saran tersebut telah diakomodir dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode tahun 2025 yang akhirnya dirampungkan pada acara Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di KPU Kabupaten Badung pada Senin, 8 Desember 2025.

Saran perbaikan tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Badung pada 30 Oktober dan 24 November 2025 berdasarkan hasil Uji Petik terhadap data PDPB. Anggota KPU Kabupaten Badung, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa seluruh poin yang disarankan telah dimutakhirkan KPU melalui aplikasi Sidalih PDPB.

Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan keakuratan data pemilih, terutama bagi pemilih yang terindikasi berada di luar negeri. “Misalnya, ada pemilih terdata di luar negeri tetapi saat dilakukan pemeriksaan ternyata sudah kembali ke Indonesia atau bahkan pindah domisili. Hal ini harus dipastikan apakah masih menjadi pemilih di Badung atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga:  Badung Sosialisasikan Peran Jaksa Selaku Pengacara Negara

Menindaklanjuti itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rachmat Tamara, turut memberi perhatian pada jumlah data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Perlu diperhatikan banyak sekali data pemilih luar negeri yang di TMS-kan, apa yang menjadi dasar hukum KPU melakukan TMS kepada pemilih luar negeri ini dan saya meminta KPU memperhatikan dan mempedomani Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” imbuhnya.

Baca Juga:  Nyonya Seniasih Giri Prasta Hadiri Wimbakara Desain dan Peragaan Busana PKB Tahun 2022

Rulyana kemudian menjelaskan bahwa status tersebut tidak otomatis menghilangkan hak pilih. “Jika kembali memenuhi syarat, datanya akan diperbaiki. Karena pemutakhiran ini bersifat berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam pleno, juga dilakukan pemeriksaan acak terhadap beberapa data, termasuk pemilih meninggal dunia. Dari pemeriksaan melalui aplikasi Sidalih, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung menyampaikan bahwa seluruh data sudah sesuai dan benar-benar telah ditindaklanjuti KPU sesuai saran perbaikan.

Bawaslu Badung menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pemutakhiran, agar daftar pemilih yang dihasilkan tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Ratusan Paskibraka Buleleng Lolos Tes Diawal, Sederet Tes Tahap Dua Menanti

Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dihadiri lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, Perwakilan dari Kesbangpol Badung, Perwakilan dari Polresta Denpasar, Perwakilan dari Polres Badung, Perwakilan dari Kodim 1611 Badung, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Badung, Perwakilan dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, Sekretaris KPU Kabupaten Badung serta staf, dan dua staf Bawaslu Kabupaten Badung. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR