Bapenda Gandeng Kajaksaan Negeri Badung, Tagih Piutang Pajak

Iklan Home Page

Mangupura,baliwakenews.com

Pandemi Covid 19 yang meelanda sejak bulan Maret 2020 telah berdampak luas pada seluruh aspek kehidupan manusia, demikian pula pada sektor pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung Pemerintah Kabupaten Badung dalam membiayai pembangunan di Kabupaten Badung. Sejumlah optimalisasi dilakukan untuk tetap memberikan masukan pendapatan ke kas daerah.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, I Made Sutama SH, MH, Rabu 3 Maret 2021 menjelaskan, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengalami penurunan sangat dalam. Namun, ditengah situasi sulit dan tidak menentu tersebut, pihaknya selaku Perangkat Daerah yang mengkoordinir pengelolaan Pendapatan Asli Daerah telah berupaya optimal agar penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap mengalir ke kas daerah. “Di tahun 2020, jumlah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung sebesar Rp2.102.473.584.886,27 dimana Pajak Daerah berkontribusi sebesar Rp1.613.756.122.745,06 atau dengan persentase 76,76%,”terang Sutama.

Birokrat dari Desa Pecatu ini juga mengatakan, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, terdapat beberapa upaya ekstensifikasi dan intensifikasi dalam situasi Pandemi Covid 19. “Yang telah kami lakukan, seperti pengawasan oleh petugas untuk Wajib Pajak yang masih operasional dan penyampaian surat imbauan untuk tetap melakukan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Kita sudah lakukan apa yang telah disarankan oleh DPRD Badung bahkan sudah kami lakukan di tahun 2020,”paparnya.

Baca Juga:  Terjun ke Jurang, ASN Tewas di Jalur Busungbiu Buleleng

Pada Tahun 2020, kata Sutama, Wajib Pajak baru yang terdaftar sejumlah 851 yang terdiri atas Wajib Pajak Hotel sejumlah 361, Wajib Pajak Restoran sejumlah 241, Wajib Pajak Hiburan sejumlah 79, Wajib Pajak Air Tanah sejumlah 130, Wajib Pajak Parkir sejumlah 3, Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sejumlah 1, Wajib Pajak Reklame sejumlah 36. Pertumbuhan Wajib Pajak baru ini terutama pada Triwulan I Tahun 2020 sebelum terjadinya Pandemi Covid 19. Namun, setelah terjadi Pandemi jumlah Wajib Pajak Tutup baik secara permanen maupun tutup operasional sementara sebanayak 1.456 Wajib Pajak dengan rincian Wajib Pajak Hotel sejumlah 704, Wajib Pajak Restoran sejumlah 552, Wajib Pajak Hiburan sejumlah 167, Wajib Pajak Parkir sejumlah 7, Wajib Pajak Air Tanah sejumlah 15 dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam sejumlah 1.
“Upaya intensifikasi dilakukan dengan cara melakukan integrasi data dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam rangka optimalisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBPP). “Penerimaan BPHTB pada masa Pandemi ini cukup optimal dan menjadi sumber penerimaan yang berkontribusi besar pada Pajak daerah. Upaya penyelarasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Tahun 2020 telah mencerminkan kondisi riil di lapangan sehingga tidak menghambat transaksi jual beli tanah dan bangunan,”terangnya.

Baca Juga:  Gelap Mata, Pria Asal Petang Hajar Temannya dengan Pedang

Lebih lanjut dijelaskan, Penerimaan BPHTB pada Tahun 2020 sebesar Rp334.689.956.225,35, memberikan kontribusi cukup besar pada penerimaan Pajak Daerah dan menjadi penerimaan kedua terbesar setelah Pajak Hotel. Penurunan penerimaan BPHTB apabila dibandingkan pada Tahun 2019 dikarenakan dampak resesi ekonomi yang mengakibatkan melemahnya sektor properti. Pada masa pandemi ini, kemudahan pembayaran pajak daerah terus diwujudkan dengan cara perluasan akses pembayaran seperti melalui aplikasi Gopay dan internet banking Bank BPD Bali dan Bank Mandiri sehingga memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah dan mendukung terwujudnya pembayaran pajak daerah secara non tunai (cashless).

“Penagihan piutang Pajak Daerah tetap dilakukan ditengah sulitnya situasi yang dihadapi oleh para pengusaha. Pada Tahun 2020, jumlah piutang pajak daerah yang berhasil ditagih sebesar Rp71.333.702.329,50. Bahkan, dalam rangka mengoptimalkan upaya penagihan piutang pajak daerah Bapenda telah meminta bantuan pihak Kejaksaaan Negeri Badung untuk bersama-sama melakukan penagihan piutang pajak kepada pengemplang pajak daerah di Kabupaten Badung,”ungkapnya.

Baca Juga:  Suasana Pandemi, Pujawali di Pura Dang Kahyangan Petitenget Kembali Digelar Sehari

Selain bersumber dari Pajak Daerah, penerimaan Pendapatan Asli Daerah juga bersumber dari Retribusi Daerah dengan total penerimaan pada Tahun 2020 sejumlah Rp65.524.886.352,70, salah satu sumber penerimaan yang cukup besar bersumber dari Retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp15.413.718.500,00. “Retribusi ini dipungut dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Badung. Untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunkasi jumlah penerimaan pada Tahun 2020 sejumlah Rp32.108.000 yang bersumber dari pungutan Retribusi dari 202 buah menara telekomunikasi yang telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Badung,”papar mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Badung tersebut. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR