Denpasar, baliwakenews.com
Memperingati HUT Kota Denpasar ke-233, Walikota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Kepala Bapenda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi, Rabu 3 Maret 2021 mengatakan, pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021.
Kebijakan ini dilaksanakan sebagai upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19. Adapun besarnya pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan 50%, sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 mendapatkan pengurangan 25%. Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan Peraturan Walikota ini juga diberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan Pajak Terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2.
“Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga
masyarakat diberikan hingga 31 Agustus 2021,” ujarnya
Dewa Semadi menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah menghimbau agar pelaku usaha dan warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang.
“Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” ujarnya
Dengan rutin membayar pajak, tambah Dewa Semadi, akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar tercinta, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata disistem, dan juga apa bila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBBnya.
“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar, Dimana, Pandemi Covid-19 yang belum berakhir sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” pungkasnya.*BWN-03
































