Denpasar, baliwakenews.com
Tak hanya menyita 30 Kg ganja, polisi juga menemukan hampir setengah kilogram hasis saat penggerebekan salah satu rumah di Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan, Kamis 4 Maret 2021. Ironisnya, barang terlarang itu, dikirim dari luar pulau dan akan diedarkan di wilayah Denpasar dan Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, tersangka Rio (28) yang lebih awal ditangkap di Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan, sekitar pukul 11.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket besar ganja ditangan Rio,” ucap Kombes Jansen, Jumat 5 Maret 2021.
Dari keterangan tersangka Rio, giliran tersangka Suhadi (36) dibekuk di kosnya di Jalan Pulau Belitung, Denpasar. Di kamar tersangka diamankan satu paket besar ganja dan 94 paket ganja, serta hasis seberat 488 gram, sabu-sabu (SS) seberat 45 gram,” bebernya, seraya mengatakan total barang bukti ganja yang diamankan 30 Kg.
Kedua tersangka mengaku telah menerima kiriman ganja dari 2010 lalu melalui Aceh. Dengan upah puluhan juta rupiah sekali pengiriman. “Masih dilakukan pendalaman. Selain ganja dan hasis, kami mengamankan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 227 juta,” imbuhnya. BWN-01































