Badung, baliwakenews.com
PEMERINTAH Kabupaten Badung, terus menggencarkan vaksinasi ternak sapi guna menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayahnya. Berdasarkan data Satgas PMK Badung, jumlah sapi yang telah tervaksinasi hingga Kamis (21/7) mencapai 3.006 ekor.
Sekretaris Satgas PMK Badung, Wayan Darma, mengatakan kegiatan vaksinasi akan menyasar semua ternak sapi yang saat ini jumlahnya sekitar 34.141 ekor sapi yang tersebar di enam kecamatan. Seperti, Kecamatan Petang 12.688 ekor, Abiansemal 8.462 ekor, Kuta Selatan 6.162 ekor, Mengwi 5.234 ekor, Kuta Utara 1.281 ekor, dan Kuta 314 ekor. “Populasi ternak rentan PMK di Badung sebenarnya total ada 57.763 ekor. Itu terdiri dari sapi 34.141 ekor, sapi perah 22 ekor, kerbau dua, babi 23.116 ekor, kambing 482 ekor,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk menanggulangi penyebaran PMK di Gumi Keris, pihaknya melibatkan tenaga medik veteriner 25 orang, tenaga paramedik veteriner 16 orang, dan balai penyuluh pertanian 15 orang. Adapun strategi dan rencana tindak lanjut penanganan PMK di Kabupaten Badung adalah pemotongan bersyarat pada ternak yang terkonfirmasi PMK dan yang berada dalam satu kandang dengan ternak infektif, penyemprotan desinfeksi dan disposal. “Selain itu, kami juga melakukan vaksinasi pada radius 3-10 Km, dari titik kasus (case point), pengetatan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, biosekuriti pada pada ternak sehat dan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait PMK,” terangnya.

Seperti diketahui, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Badung mencapai puluhan kasus. Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK setempat, Kamis (21/7) telah menyerang 26 ekor sapi. Puluhan sapi yang tertular PMK tertinggi ditemukan di Desa Baha, Kecamatan Mengwi dengan jumlah 13 ekor. Disusul Desa Dalung, Kuta Utara sebanyak 6 ekor, di Desa Darmasaba, Abiansemal 2 ekor, Cemagi sebanyak satu ekor sapi, dan Sempidi empat ekor sapi. Puluhan sapi yang terjangkit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat untuk memutus penularan PMK.
Pemotongan bersyarat dilakukan hanya menyisakan bagian daging saja. Sementara untuk bagian kepala, kulit, ekor, tulang, dan jeroan harus dikubur. Saat melakukan pemotongan pun para jagal harus mengikuti beberapa persyaratan.BWN-05

































