Apes, Ditangkap Saat Rekap Togel Dua Warga Denpasar Terancam Hukuman Berat  

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Unit Resrkim Polsek Densel menangkap dua orang yang menjadi pengepul judi togel online di wilayah Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Keduanya, I Ketut Kariyasa (36) dan Wayan Sukadana (47) dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana, didampingi Kanit Reskrim AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, kedua tersangka digerebek di rumahnya di Jalan Tukad Petanu Gang Jatayu No.12, Sidakarya, Denpasar Selatan, Jumat (26/8) sekitar pukul 16.30.

Baca Juga:  Evakuasi Jasad Membusuk dan Bengkak, Aparat Turunkan Mobil Taktis Rescue

Dikatakannya, kasus judi online itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. “Mereka kedapatan sedang merekap nomor pasangan dari pemain (pejudi). Kedua tersangka dan barang bukti lantas dibawa ke Polsek Densel,” imbuh Made Teja.

Baca Juga:  Rumah Warga di Lahan Sengketa Dibakar dan Dirusak Massa

Kedua tersangka yang diintrogasi mengaku menggunakan aplikasi judi online Sakura dengan akun pribadi. Dari setiap orang yang memasang, mereka mendapatkan keuntungan 60 persen. “Dalam sebulan mereka mendapatkan keutungan rata-rata Rp 5 juta,” ucapnya.

Sementara tersangka Sukadana mengaku menjadi pengepul judi online sejak pandemi Copid-19. Alasannya menjadi pengepul judi karena masalah ekonomi. “Saya tidak bekerja. Dan saya menjual togel dan rata-rata yang membeli merupakan keluarga dan warga di sekitar rumah saya,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR