Mangupura, baliwakenews.com
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua warga Jawa Barat, berinisial RS (38) asal Cianjur dan AS (25) asal Bandung, Jawa Barat. Keduanya diciduk lantaran terlibat kasus peredaran narkoba.
Tersangka RS yang merupakan tukang ojek pangkalan dan AS sebagai pengepul barang bekas ini dibekuk saat sedang melintas di Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban, Kuta, Badung pada Rabu (15/11) malam. “Kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat jika keduanya kerap bertransaksi narkoba di seputaran Jalan Uluwatu,” kata Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, Selasa (21/11).
Menurut Wayan Selamet, keduanya merupakan Target Operasi (TO). Hasil penyelidikan di lapangan, anggotanya mengantongi ciri-ciri tersangka RS yang berperawakan tinggi dan AS bertubuh kurus serta memiliki tattoo di tangan kiri. “Berdasar ciri-ciri kedua tersangka, diketahui melintas di Jalan Uluwatu,” ucapnya.
Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, kata Wayan Selamet, kedua tersangka gugup. Dan petugas menemukan bungkus bekas rokok di bawah pohon kamboja. Setelah dicek di dalam bungkusan rokok tersebut berisi lima plastik klip yang merupakan sabu-sabu (SS).
“Masing-masing plastik klip berisi SS seberat 0,36 gram dan 0,42 gram. Total keseluruhan barang bukti SS yang dista seberat 1,78 gram,” bebernya.
Kedua tersangka yang sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat itu mengakui jika SS tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya. Mereka membeli dengan harga Rp 1.250.000,.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tegasnya. BWN-01





























