Alur Baru Sampah Organik Kuta, Ditampung di TPST Padang Seni hingga Diolah di Mengwitani

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pemerintah Kabupaten Badung mulai menjalankan alur baru pengelolaan sampah organik pasca ditutupnya penerimaan di TPA Suwung sejak 1 April 2026. Dalam skema ini, TPST Padang Seni dioptimalkan sebagai titik awal penampungan sampah organik murni dari wilayah Kecamatan Kuta sebelum diproses lebih lanjut.

Sistem yang diterapkan menempatkan TPST Padang Seni sebagai lokasi transit. Sampah organik yang terkumpul di lokasi tersebut selanjutnya akan didistribusikan ke TPST Mengwitani oleh DLHK Badung untuk dicacah dan diolah menjadi kompos.

Penerimaan sampah organik di TPST Padang Seni dijadwalkan empat kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, dengan waktu operasional terbatas dari pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Baca Juga:  Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani Pemulangan 5 Ribu Pekerja Migran Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, S.T., M.T., menegaskan, peran TPST Padang Seni saat ini difokuskan sebagai penampungan sementara dalam rantai pengolahan.

“Jadi area TPST Padang Seni kami manfaatkan untuk menampung sementara sampah organik. Selanjutnya, akan dikirim ke TPST Mengwitani oleh DLHK, untuk dicacah sebagai bahan kompos,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Seiring penerapan alur baru ini, masyarakat Kuta diimbau untuk lebih disiplin mengikuti jadwal pembuangan. Selain itu, pengurangan beban di fasilitas penampungan juga didorong melalui pengolahan mandiri di tingkat sumber, terutama dengan metode pengomposan.

Baca Juga:  Bupati Badung Giri Prasta Hadiri HUT Ke-40 ST Wira Dharma Banjar Tauman Sembung

“Mari bersama-sama kita giatkan pemilahan sampah, dan lakukan pengolahan sampah organik melalui pengomposan secara mandiri,” ajaknya.

Sebagai bagian dari sistem terpadu, TPST Mengwitani kini berperan sebagai pusat pengolahan sampah organik yang melayani wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal. Sementara penanganan sampah di Kuta Selatan dan Petang telah diselesaikan melalui TPS3R setempat.

Dalam penerapannya, TPST Mengwitani hanya menerima sampah organik murni. Sampah campuran, anorganik, maupun residu dari jasa pengelola swasta tidak lagi diperbolehkan masuk, dengan pengawasan ketat di lapangan dan kewenangan penolakan oleh petugas.

Baca Juga:  Hujan Lebat Guyur Denpasar, Timbulkan Genangan di Beberapa Titik

Jenis sampah yang diterima meliputi sisa makanan, sampah taman seperti daun dan ranting, serta limbah dari kegiatan upacara adat. Dengan alur ini, pengelolaan sampah organik di Kabupaten Badung kini lebih terstruktur dan tidak lagi bergantung pada TPA Suwung. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR