Mangupura, Baliwakenews — Malam Minggu di kawasan Kuta, Badung, diwarnai penindakan terhadap belasan pelanggar lalu lintas. Satlantas Polresta Denpasar mengamankan 14 pelanggaran dalam patroli yang menyasar aksi balap liar hingga kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan tersebut digelar melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (26/9/2026) mulai pukul 24.00 Wita. Patroli diawali dengan apel di Pos Sunset Road, Kuta, yang dipimpin Wakasatlantas Polresta Denpasar AKP Untung Laksono.
Usai apel, personel bergerak menyusuri sejumlah jalur yang dinilai rawan, mulai Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Raya Kuta. Petugas menerapkan pola hunting system dengan menyasar kendaraan roda dua yang dicurigai digunakan untuk balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain melakukan penindakan, personel juga menggelar Blue Light Patrol. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aksi balap liar, mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas, serta memantau kawasan yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari patroli tersebut, petugas menemukan 14 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, lima pelanggaran karena tidak dilengkapi NTKB dan sembilan kendaraan menggunakan knalpot brong.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sembilan unit sepeda motor, tiga STNK dan dua SIM.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama pada waktu dan lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
“Patroli ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah aksi balap liar, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maupun pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar Iptu Adi.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai ketentuan teknis, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Jangan sampai kesenangan sesaat justru menimbulkan kecelakaan atau mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya,” tambahnya.
Satlantas Polresta Denpasar memastikan patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan secara situasional. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar tetap aman, tertib dan kondusif. BWN-07
































