Gubernur Koster Beri Peringatan Keras: Jangan Karena Uang, Sawah Bali Dikorbankan

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster melontarkan peringatan tegas di tengah derasnya arus investasi dan ekspansi pariwisata yang terus menekan keberadaan lahan pertanian. Ia menegaskan pembangunan Bali tidak boleh mengorbankan sawah hanya demi keuntungan ekonomi jangka pendek.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegas Koster saat menjadi keynote speaker seminar bertajuk Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026) siang.

Koster mengatakan persoalan lahan pertanian Bali semakin kompleks karena berhadapan langsung dengan kebutuhan investasi, perkembangan pariwisata, pertumbuhan penduduk, serta kepentingan ekonomi masyarakat.

Bali yang luasnya hanya sekitar 5.590 kilometer persegi harus menampung sekitar 4,4 juta penduduk. Kondisi tersebut membuat ruang pembangunan semakin terbatas, sementara tekanan terhadap lahan terus meningkat.

Di sisi lain, sektor pariwisata menjadi salah satu mesin utama perekonomian Bali. Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara dan sekitar 9,3 juta wisatawan domestik. Total kunjungan mencapai sekitar 16,3 juta wisatawan.

Kontribusi ekonomi sektor pariwisata juga sangat besar. Koster menyebut devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun.

Namun, menurutnya, besarnya kontribusi pariwisata tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan sektor pertanian.

Baca Juga:  Pasca Kenaikan BBM, Polresta Denpasar Bagikan Bansos ke Disabilitas

Koster mengungkap salah satu persoalan paling nyata yang dihadapi petani Bali. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun, keputusan untuk menjual lahan menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.

Karena itu, menurut Koster, sekadar melarang alih fungsi lahan tidak akan cukup.

Petani harus diberikan insentif dan jaminan ekonomi agar mempertahankan sawah menjadi pilihan yang rasional dan menguntungkan.

“Kalau hanya dilarang, tetapi tidak diberikan insentif kepada petani, ini akan sulit,” kata Koster dalam paparannya.

Ia menilai perlindungan lahan pertanian harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan petani. Dengan demikian, petani tidak berada pada posisi harus memilih antara mempertahankan sawah atau mendapatkan keuntungan besar dengan menjual tanah.

Jika persoalan ini tidak ditangani secara serius, cita-cita Bali untuk membangun kedaulatan pangan akan semakin sulit diwujudkan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Koster adalah regenerasi petani.

Tenaga kerja sektor pertanian Bali saat ini banyak didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Sementara minat generasi muda untuk meneruskan profesi sebagai petani semakin berkurang.

Kondisi tersebut menjadi persoalan jangka panjang.

Sebab, mempertahankan lahan pertanian tanpa memastikan siapa yang akan menggarapnya juga tidak akan menyelesaikan masalah.

Karena itu, menurut Koster, perlindungan lahan harus berjalan bersamaan dengan peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan profesi petani.

Baca Juga:  Kasus Positif Corona Bertambah Enam, Jumlah Pasien Sembuh Capai 23

Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, telah memperkuat regulasi untuk melindungi lahan produktif.

Salah satunya melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee.

Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membendung tekanan terhadap lahan produktif sekaligus mencegah praktik kepemilikan tanah secara nominee.

Koster juga menekankan bahwa perlindungan lahan bukan hanya menjadi tugas pemerintah.

Ia secara khusus meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengambil peran dalam mencegah praktik nominee maupun transaksi pertanahan yang berpotensi mengancam kepentingan Bali dalam jangka panjang.

Menurut Koster, Notaris dan PPAT merupakan salah satu garda terdepan karena praktik nominee dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.

Koster menyampaikan pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian dan kesejahteraan masyarakat.

Pada 2025, ekonomi Bali tumbuh 5,82 persen, meningkat dibandingkan 5,48 persen pada 2024. PDRB per kapita juga naik menjadi Rp72,66 juta.

Tingkat kemiskinan tercatat 3,42 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka 1,45 persen. Indeks Pembangunan Manusia Bali mencapai 79,37.

Di tengah capaian tersebut, Koster menilai pembangunan harus tetap memperhatikan persoalan ketimpangan wilayah.

Wilayah Sarbagita yang luasnya sekitar 889 kilometer persegi atau hanya sekitar 16 persen wilayah Bali menyumbang sekitar 83 persen PAD atau Rp10,9 triliun. Sementara wilayah di luar Sarbagita yang mencakup sekitar 84 persen wilayah Bali hanya menyumbang sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen PAD.

Baca Juga:  12 ODGJ Rapid Test, Hasil Non-Reaktif, Dibawa ke RSJ Bangli

Menurut Koster, ketimpangan tersebut membutuhkan intervensi pembangunan, salah satunya melalui penguatan infrastruktur dan sinergi dengan pemerintah pusat.

Koster menegaskan seluruh pembangunan Bali harus berpijak pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala.

Visi tersebut dijabarkan melalui Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Nilai pembangunan tersebut juga berangkat dari konsep Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi dan Wana Kerthi.

Dalam konteks perlindungan lahan dan lingkungan, Koster mendorong penguatan tradisi dan kearifan lokal, perlindungan ekosistem gunung dan sumber air, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik hingga penguatan kedaulatan pangan.

Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR