Mangupura, Baliwakenews.com – Sebanyak 16.253 data pemilih dari KPU RI kini menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Data tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pencermatan, penyandingan, verifikasi hingga validasi bersama instansi terkait dan jajaran pemerintahan di tingkat desa maupun kelurahan.
Anggota KPU Badung sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, menegaskan, data turunan tersebut belum serta-merta ditetapkan sebagai data pemilih. Setiap data harus terlebih dahulu dicocokkan dengan kondisi kependudukan sebenarnya.
Dari total 16.253 data tersebut, tercatat 374 pemilih luar negeri, 1.875 data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 1.804 pemilih pindah domisili keluar, 4.537 pemilih baru, serta 2.697 pemilih pindah domisili masuk.
Selain itu, terdapat 2.020 perubahan Kartu Keluarga (KK), 251 perubahan nama, 2.566 perubahan status perkawinan, dan 129 perubahan tanggal lahir.
Lebih lanjut Rulyana, mengatakan seluruh data tersebut menjadi bahan penting dalam memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
“Prinsipnya, setiap data yang kami terima harus kami tindak lanjuti. Kami tidak hanya melihat angka, tetapi mencermati kondisi di balik data tersebut,” kata Rulyana.
Untuk memastikan akurasinya, KPU Badung melakukan penyandingan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Koordinasi juga dilakukan dengan unsur TNI/Polri, yakni Kodim 1611-Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, dan Polres Bandara Ngurah Rai.
Pencermatan dengan TNI/Polri antara lain menyasar perubahan status warga yang sebelumnya menjadi anggota TNI/Polri maupun anggota yang telah memasuki masa pensiun. Perubahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam data pemilih.
KPU Badung juga telah melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih meninggal dunia dan pemilih disabilitas. Di tingkat kewilayahan, koordinasi dilakukan dengan kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memvalidasi data pemilih meninggal dunia maupun pemilih luar negeri.
Tak berhenti pada pemutakhiran data, KPU Badung mulai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Koordinasi dengan desa dan kelurahan dilakukan untuk menentukan titik koordinat lokasi TPS sebagai bagian dari pemetaan awal.
Proses pencermatan belum selesai. KPU Badung masih akan melakukan Coktas terhadap data pemilih meninggal dunia, pemilih nonaktif, dan pemilih luar negeri.
Rulyana mengatakan pencermatan lanjutan diperlukan agar setiap informasi yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Masih ada beberapa data yang akan kami tindak lanjuti, termasuk data pemilih meninggal dunia, pemilih nonaktif dan pemilih luar negeri. Kami akan melakukan pencermatan lebih lanjut agar informasi yang ada dapat dikonfirmasi sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Yang menarik, penyisiran data juga akan menyasar dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kerobokan. KPU Badung akan berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan untuk memperoleh data pemilih di kedua lokasi tersebut.
Data dari lapas nantinya menjadi bahan dalam pemetaan awal TPS Lokasi Khusus (TPS Loksus). Koordinasi juga akan dilanjutkan dengan Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta TNI/Polri.
KPU Badung menyebut seluruh proses dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan instansi dan pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, 16.253 data turunan dari KPU RI tidak sekadar menjadi angka dalam rekapitulasi, tetapi ditelusuri melalui penyandingan, koordinasi, dan verifikasi untuk menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir. BWN-03
































