Singaraja, Baliwakenews.com
Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan sikap tegas terhadap pembangunan yang dinilai tidak mengindahkan aturan. Gubernur Bali, Wayan Koster bahkan memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran tersebut menjadi penegasan bahwa pemanfaatan kawasan hutan di Bali tidak boleh dilakukan sembarangan, terlebih jika pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koster menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengabaikan aturan dalam pembangunan maupun pemanfaatan lahan di Bali.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.
Bangunan vila tersebut berada di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Kawasan Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Persoalan pembangunan vila mencuat setelah dilakukan telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial. Hasilnya, bangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Artinya, pembangunan sarana akomodasi tersebut dinilai tidak memiliki dasar dalam dokumen perencanaan pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial.
Selain persoalan kesesuaian dengan RKPS, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri itu juga belum mengantongi sejumlah perizinan penting.
Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut sudah dilakukan.
Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum memperoleh izin resmi dari Dinas Perizinan. Penelitian tata kelola landscape juga disebut belum dilakukan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan disebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Hingga hari pelaksanaan pembongkaran, pihak yang bersangkutan juga tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
Koster menegaskan penertiban ini bukan sekadar persoalan satu bangunan vila, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan lahan di Bali tetap berada dalam koridor aturan.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak berhenti pada pembongkaran, Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial.
Pemulihan dilakukan melalui penanaman kembali sehingga kawasan yang telah dimanfaatkan untuk bangunan dapat dikembalikan pada fungsi lingkungan dan sosialnya.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan keras Pemerintah Provinsi Bali bahwa kawasan hutan bukan ruang bebas untuk pembangunan akomodasi wisata tanpa perencanaan, izin, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. BWN-03

































