Petugas Imigrasi Tabanan Amankan WNA Karena Overstay, Kabur Saat Hendak Ditangkap

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Maduabuchi John Ndummadu diamankan petugas imigrasi di Kabupaten Tabanan karena diduga melanggar izin tinggal. Sialnya, saat hendak diamankan, Ndummadu melarikan diri ke kebun warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, dalam siaran persnya, Selasa 1 September 2026 mengatakan petugas imigrasi awalnya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan warga asing di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur pada Rabu 26 Agustus lalu.

Baca Juga:  Serbu Living World! Pegadaian Gelar Ramadan Bareng Tring dengan Hiburan Artis Nasional

Saat Ndummadu ditemui serta hendak diminta untuk menunjukkan paspor, ia justru melarikan diri menuju kebun warga yang tak jauh dari lokasi.

“Pada saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga,” kata Merry.

Petugas Imigrasi bersama anggota Polsek Selemadeg Timur dan petugas keamanan desa adat kemudian mengejar Ndummadu. Beruntung, ia akhirnya berhasil diamankan dan kemudian digiring menuju Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk diperiksa lebih lanjut

Dari hasil pemeriksaan, Ndummadu diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan visa indeks 211 atau visa satu kali kunjungan.

Baca Juga:  ODGJ Ngamuk Bawa Golok, Polisi dan Warga Panik

“Izin tinggal itu yang berlaku selama 30 hari. Namun, izin tinggal tersebut ternyata telah habis sejak 28 Februari 2018,” jelasnya.

Artinya, Ndummadu telah berada di Indonesia dalam kondisi overstay selama lebih dari delapan tahun.

“Paspor yang dimilikinya juga telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022. Selain itu dia memang sengaja tidak memperpanjang izin tinggal,” ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Tabanan menyatakan Maduabuchi John Ndummadu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan masih berada di wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Merawat Semangat Bung Karno melalui Ekonomi Kreatif, Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Final Lomba Barista Kopi Bali

“Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelum dideportasi ke negara asalnya, Ndummadu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pendetensian. Penempatan tersebut dilakukan selama proses penanganan keimigrasian dan persiapan deportasi berlangsung. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR