Mangupura, Baliwakenews.com – Keinginan menghindari biaya parkir di pusat perbelanjaan membuat sejumlah pengunjung memilih mengambil risiko dengan memarkir sepeda motor di bahu Jalan Kartika Plaza, Kuta. Namun, pilihan parkir gratis tersebut justru berujung pada tindakan tegas petugas.
Dalam Sidak Terpadu yang digelar Jumat (28/8/2026), sekitar 20 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan di bahu jalan digembosi petugas.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta, I Putu Adnyana, mengungkapkan, penertiban tersebut merupakan inisiatif bersama untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum. Sidak berlangsung selama dua jam, mulai pukul 17.30 hingga 19.30 WITA.
Menurut Adnyana, jumlah kendaraan yang ditertibkan kali ini sebenarnya tidak sebanyak temuan sebelumnya yang sempat viral di media sosial. Saat akhir pekan, pelanggaran parkir di lokasi tersebut bahkan pernah mencapai dua jejer kendaraan.
“Bisa dibilang hasilnya memuaskan. Karena temuan kita kali ini tidak terlalu banyak seperti yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Kalau sebelumnya, saat weekend itu bisa sampai dua jejer,” sebut Adnyana.
Ia menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang parkir di bahu jalan merupakan milik pengunjung pusat perbelanjaan di sekitar lokasi. Mereka diduga memilih parkir di jalan karena tidak ingin mengeluarkan biaya untuk menggunakan kantong parkir resmi.
“Parkir di dalam kan bayar, sedangkan kalau parkir di jalan kan gratis. Untuk pelanggarnya, itu ada juga orang asing yang ngakunya cuma ikut-ikut. Selain itu ada pula ojol yang mengantar jemput pesanan,” imbuhnya.
Meski penertiban melibatkan pihak kepolisian, sanksi yang diterapkan dalam Sidak kali ini masih sebatas penggembosan ban. Sementara penilangan diperkirakan baru akan diberlakukan pada penertiban berikutnya.
“Sebagai efek jera, kami gemboskan bannya. Untuk penilangan, sementara ini dibijaksanai masih belum dilakukan. Walau sesungguhnya, pihak kepolisian sudah siap dengan surat tilang,” ucapnya saat dihubungi Senin (31/8/2026).
Sidak Terpadu tersebut melibatkan berbagai unsur instansi. Selain Camat, Polsek, dan Danramil, penertiban juga diikuti Satpol PP BKO Kuta, Bendesa Adat Kuta, Bhabinkamtibmas Kuta, Babinsa Kuta, Linmas, Bankamda, serta kepala lingkungan setempat yang bergerak sesuai kewenangan masing-masing.
Adnyana menegaskan, pengawasan terhadap pelanggaran parkir akan terus dilakukan. Namun, ia menyadari pengawasan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan parkir yang selama ini menjadi masalah klasik.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan menjadi kunci utama agar kendaraan tidak kembali memenuhi bahu Jalan Kartika Plaza. BWN-04

































