3 WNA Dideportasi Dari Bali, Salah Satunya Overstay 730 Hari

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com– Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial VD (34) menjadi salah satu dari tiga WNA yang dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (28/8/2026). VD diketahui telah tinggal di Indonesia sekitar 730 hari setelah masa berlaku Visa on Arrival (VOA) yang dimilikinya berakhir.

VD diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai pada pukul 16.00 WITA dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Doha–Bucharest. Kepada petugas, VD mengaku sebenarnya telah memiliki tiket untuk kembali ke negara asal, namun tidak melapor kepada pihak Imigrasi karena tidak memiliki uang untuk membayar kewajiban akibat overstay.

Selain VD, dua WNA lainnya yang turut dideportasi masing-masing berinisial HUF (23) asal Pakistan dan RG (22) asal Estonia. Ketiganya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan jadwal dan rute penerbangan berbeda menuju negara tujuan masing-masing, setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan ketentuan keimigrasian.

Baca Juga:  Layanan Peserta JKN-KIS Saat Mudik Lebaran Dijamin Aman

HUF berangkat pada pukul 13.10 WITA dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Pakistan. WNA Pakistan tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dan mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan.

Dalam pemeriksaan keimigrasian, HUF diketahui belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan belum melakukan mutasi paspor. Ia juga mengaku membayar USD4.000 kepada seorang WNA asal India berinisial D untuk mengurus perusahaan.

Baca Juga:  Mendagri Lantik Muhammad Musa'ad Sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya

Selanjutnya, RG, WNA asal Estonia, meninggalkan Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada pukul 13.40 WITA. Ia dipulangkan dengan rute Denpasar–Singapura–Helsinki–Tallinn.
RG merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA), namun diketahui mengalami overstay selama 477 hari. Kepada petugas, RG mengaku mengetahui izin tinggalnya telah habis, tetapi tidak memiliki uang untuk melakukan perpanjangan.

Selama berada di Indonesia, RG mengandalkan tabungan dari hasil pekerjaannya di Estonia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketiga WNA tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah menjalani proses penindakan sesuai ketentuan keimigrasian.

Baca Juga:  Bupati Sutjidra Genjot Pertanian, Pajak Lahan Dipangkas 90 Persen dan Traktor Dibagikan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan kompromi terhadap pelanggaran izin tinggal maupun kewajiban keimigrasian.

Menurutnya, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah penindakan tersebut.

Ia menegaskan pengawasan terhadap keberadaan WNA merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian, terutama untuk memastikan setiap orang asing mematuhi izin tinggal serta seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR