Mangupura, Baliwakenews.com – Pemandangan bangunan liar dan kumuh di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung, tak luput dari perhatian Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengikuti Car Free Day (CFD), Minggu (30/8/2026).
Tak lama setelah mendapat arahan Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) langsung turun ke lokasi. Tiga bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut dibongkar dan ditertibkan.
Kepala Satpol PP Badung, Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Bupati saat pelaksanaan CFD.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan,” ujarnya.
Tiga bangunan tersebut diketahui dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas usaha, mulai dari warung makanan, jasa perbaikan sadel, hingga penjualan pakaian bekas.
Dalam penertiban itu, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pemilik diberikan kesempatan untuk mengambil barang dagangan maupun barang berharga sebelum bangunan dibongkar.
Petugas juga turut membantu proses pembongkaran sekaligus membersihkan material bekas bangunan agar trotoar kembali dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dari tiga pemilik bangunan, satu orang ditemukan petugas saat proses pembongkaran berlangsung. Pemilik tersebut telah didata dan dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin (31/8/2026) untuk memberikan keterangan, klarifikasi, sekaligus mengikuti pembinaan.
Sementara dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti oleh petugas.
“Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti,” tegas Suryanegara.
Terhadap pemilik yang ditemukan di lokasi, petugas mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ke Kantor Satpol PP Badung.
“Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung,” jelasnya.
Suryanegara menegaskan keberadaan bangunan liar di kawasan Jalan Teuku Umar Barat bukan persoalan baru. Satpol PP Badung tercatat telah melakukan penertiban di kawasan tersebut sebanyak tiga kali.
“Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini,” ungkapnya.
Ia mengingatkan warga Badung maupun pendatang yang menjalankan usaha agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan maupun menjalankan aktivitas usaha.
Selain persoalan ketertiban, para pelaku usaha juga diminta ikut menjaga kebersihan dan keindahan kawasan. Salah satunya dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman di area yang diperbolehkan.
Dengan begitu, kawasan Kerobokan Kelod tidak hanya tertib, tetapi juga semakin nyaman bagi masyarakat, pejalan kaki, maupun pengunjung.
“Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir,” katanya.
Ia menegaskan trotoar memiliki fungsi utama untuk pejalan kaki, sedangkan ruang publik harus dikembalikan untuk kepentingan bersama.
“Trotoar untuk pejalan kaki. Ruang publik untuk kepentingan bersama. Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi,” pungkas Suryanegara.
Pelanggaran penggunaan fasilitas umum tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sanksinya berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan. BWN-03/Kominfo.

































