Tabanan, baliwakenews.com
Tim Ciungwanara Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pelaku yang merupakan asisten rumah tangga (ART) korban diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, menyampaikan kasus tersebut diungkap pada Sabtu (15/8). Korban diketahui bernama Dewa Putu Adi Pradana Yasa. Ia melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam laci almari kamar utama.
Barang yang hilang berupa dua buah kalung emas, dua buah gelang emas dan satu buah cincin emas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Peristiwa bermula pada Senin, (10/8) sekitar pukul 21.03 Wita. Saat itu korban sedang bekerja di Hotel Alila Seminyak dan mendapat informasi dari pengasuh anaknya bahwa listrik di rumah mati serta terdapat orang yang mencurigakan masuk ke dalam rumah.
Karena khawatir terjadi sesuatu, korban meminta pengasuh dan anak-anaknya tetap berada di dalam kamar serta memastikan pintu terkunci. Korban kemudian menghubungi tetangganya, I Nyoman Wishnu Suryadhana.
Setelah listrik kembali menyala, I Nyoman Wishnu Suryadhana bersama seorang warga bernama Pak Bagus masuk ke rumah korban untuk mengecek kondisi.
“Saat masuk itu, mereka melihat kondisi laci yang berantakan dan sempat merekam situasi di dalam rumah,” ujar Teddy dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban tiba di rumah dan mendapati kondisi di depan rumah sudah ramai. Setelah masuk, korban memeriksa laci tempat menyimpan barang berharga. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah perhiasan emas telah hilang.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial MLM, kelahiran 8 Agustus 2000, yang diketahui bekerja sebagai ART di rumah korban.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban secara bertahap,” ujarnya.
Aksi pertama dilakukan MLM pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 12.00 Wita dengan mengambil satu buah kalung emas. Kemudian pada Senin (10/8) sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku kembali mengambil dua buah cincin dan dua buah gelang rantai untuk anak.
Perhiasan tersebut selanjutnya dijual pelaku pada Selasa (11/8) kepada seorang perempuan di pinggir Jalan Hasanudin, Denpasar.
“Dari penjualan emas tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp33.150.000,” terangnya.
Polisi menyebut modus pelaku cukup mudah karena memiliki akses ke dalam rumah korban sebagai ART. Pelaku mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan sehingga dapat mengambil barang tersebut tanpa harus melakukan pembobolan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp32.150.000 yang merupakan sisa hasil penjualan emas serta satu buah kalung emas.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan atau aksi pelaku di tempat lain.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lainnya. BWN-06

































