DJP Bali Buka Suara soal Pajak Rumah Kontrakan, Tegaskan Tak Ada Program Khusus Sasar Pemilik Properti

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Isu pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan dan properti sewaan mendapat penegasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali. DJP memastikan belum ada program kerja khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Bali Darmawan dalam keterangan tertulis Kanwil DJP Bali, Rabu (12/8/2026), menyampaikan pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan jenis pajak baru.

“Pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan jenis pajak baru,” ujarnya dalam keterangannya.

Menurut DJP, penguatan kepatuhan perpajakan merupakan bagian dari kebijakan umum pemerintah untuk memperluas basis perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, DJP menegaskan rencana kerja pengawasan tidak serta-merta diarahkan kepada seluruh pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan.

Baca Juga:  Wabup. Bagus Alit Sucipta Buka Pasar Murah Sambut Hari Raya Kuningan

“Hingga saat ini, belum terdapat program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” tegasnya.

Darmawan menjelaskan pengawasan kepatuhan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Artinya, kepemilikan rumah kontrakan bukan satu-satunya dasar untuk menentukan seseorang menjadi sasaran pengawasan.

Profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pengawasan.

Pendekatan tersebut, dikatakan, juga mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas, termasuk kondisi ekonomi masyarakat.

Hal ini dinilai penting karena karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Tidak semuanya merupakan pemilik properti dalam skala besar. Sebagian masyarakat bahkan menjadikan rumah kontrakan sebagai salah satu sumber penghasilan tambahan.

“Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif, ” tandasnya.

Baca Juga:  Antartika Mengeluarkan Asap, Apakah Ini Tanda Kiamat ?

Khusus di Bali, Kanwil DJP memastikan tidak menetapkan program kerja yang secara khusus menjadikan pemilik kos maupun kontrakan sebagai sasaran pengawasan.

Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan berdasarkan analisis risiko, baik dari sisi subjek pajak, jenis pajak maupun objek pajak yang menjadi sektor dominan di Bali.

Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Untuk menguji kepatuhan, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber guna mendapatkan gambaran lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan kepatuhan Wajib Pajak.

Pemanfaatan data tersebut mencakup kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk dukungan sistem Coretax DJP.

Dengan demikian, apabila pengawasan dilakukan terhadap seorang Wajib Pajak, dasar utamanya bukan semata-mata karena orang tersebut memiliki rumah kontrakan, kos, atau properti sewaan.

Baca Juga:  Belasan Penduduk Non Permanen dan Pengendara Berknalpot Brong Terjaring Razia Polisi

Kanwil DJP Bali juga memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah tetap dilakukan dalam hal pengenaan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Darmawan menegaskan pengawasan perpajakan harus tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya.

Dengan penegasan tersebut, DJP Bali sekaligus meluruskan persepsi bahwa seluruh pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan akan otomatis menjadi sasaran pemeriksaan pajak.

“Intinya, memiliki rumah kontrakan bukan berarti otomatis menjadi target pengawasan. Risiko dan kepatuhan perpajakan tetap menjadi dasar utama DJP dalam menentukan langkah pengawasan, ” pungkas Darmawan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR