Tabanan, baliwakenews.com
Pada Senin (10/8), tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes). Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nurianto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk memperoleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Dalam penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita ratusan berkas serta perangkat elektronik dari lokasi kejadian. Barang-barang yang diamankan tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan dugaan penyelewengan dana operasional yang sedang dibidik oleh jaksa.
Nurianto merinci bahwa berkas yang dibawa mencakup laporan pertanggungjawaban kegiatan, laptop, hingga ponsel milik pihak terkait.
“Ada 126 dokumen dari (tahun anggaran) 2023 sampai 2025. Tentunya ini pasti akan berkembang,” kata Nurianto.
Pihak kejaksaan berharap dokumen fisik dan digital tersebut bisa menjadi kunci untuk penyidikan lebih lanjut. Selain menyita dokumen, jaksa penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sampai saat ini sudah ada 18 orang saksi yang dipanggil,” ungkap Nurianto.
Ia menyebut para saksi terdiri dari staf bagian keuangan serta bidang-bidang yang mengelola anggaran BBM, pelumas, dan makan minum sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Hingga saat ini, Kejari Tabanan menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. Kejaksaan belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka karena masih fokus mengumpulkan alat bukti.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila mengatakan Pemkab Tabanan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pemerintah daerah tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Pada intinya kami tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan atas dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Kesehatan,” ujar I Gede Susila.
Ia mengaku belum mengetahui secara detail dugaan penyimpangan yang sedang didalami oleh Kejari Tabanan. Sebab, hal tersebut menjadi ranah pihak-pihak yang terlibat maupun aparat penegak hukum yang tengah melakukan penyidikan.
“Seberapa detail penyimpangan yang dilakukan, kami belum tahu karena beliau-beliau yang di situ lebih tahu. Yang jelas kami tetap kooperatif dengan kasus ini,” tegas Susila.
Susila menegaskan, Pemkab Tabanan selama ini terus mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai perencanaan, termasuk dalam pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Ia juga menyebutkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dilakukan melalui mekanisme internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat, sementara eksternal dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati demikian, Pemkab Tabanan masih akan melihat perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tabanan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami lihat dulu perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Untuk jangka pendek, Susila kembali mengingatkan seluruh jajaran OPD agar menjalankan setiap program sesuai aturan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan. Ia meminta agar pelaksanaan program disertai administrasi serta pertanggungjawaban yang baik dan tidak terjadi penyimpangan.
Menurutnya, proses hukum yang tengah berjalan di Dinas Kesehatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Pemkab Tabanan untuk semakin memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua,” pungkasnya. BWN-06
































