Made Sunarta Dukung Badung Jajaki Skema Obligasi Daerah

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com


Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang mulai menjajaki skema pembiayaan melalui obligasi daerah. Menurutnya, keberanian mencari sumber pembiayaan alternatif diperlukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis yang membutuhkan anggaran hingga triliunan rupiah.

Sunarta menilai, rencana tersebut merupakan bentuk kreativitas pemerintah daerah dalam mencari solusi atas kebutuhan pembangunan yang semakin besar. Terlebih, kemampuan APBD setiap tahun memiliki batas karena harus dialokasikan untuk berbagai program dan kewajiban daerah.

“Kami, pertama selaku pimpinan DPRD Badung, mengapresiasi ide-ide pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Kabupaten Badung, utamanya Pak Bupati Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta,” ujar Sunarta , Senin (10/8).

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Badung ini, pemerintah daerah memang harus berani mengambil langkah baru apabila ingin mengejar pembangunan infrastruktur dalam skala besar. Apalagi sejumlah persoalan, termasuk kemacetan, membutuhkan penanganan yang tidak bisa ditunda.

“Ini langkah yang sangat berani. Di samping berani mengkaji, juga untuk melakukan pembangunan-pembangunan terutama infrastruktur jalan dan mengatasi kemacetan di Kabupaten Badung. Itu kami sangat apresiasi. Karena salah satu, kalau tidak berani sekarang, kapan lagi?” tegasnya.

Baca Juga:  Tak Ganggu Lingkungan Larut Malam, Parwata Minta Pengerjaan Proyek Di Badung Sesuaikan Jam Kerja

Sunarta menjelaskan, kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur dapat mencapai Rp2 triliun hingga Rp3 triliun. Sementara APBD Badung yang besar sekalipun sudah memiliki berbagai pos belanja yang harus dipenuhi.

“APBD Badung kan sudah cukup besar. Namun untuk membiayai, misalnya anggarannya Rp2 triliun atau Rp3 triliun, kan ini perlu. APBD Badung kan sudah ada pos-posnya,” ujarnya.

Karena itu, menurut Sunarta, tidak tepat jika rencana penjajakan obligasi langsung dimaknai sebagai ketidakmampuan APBD Badung. Justru, obligasi dapat menjadi alternatif apabila pemerintah ingin mempercepat pembangunan dengan nilai investasi besar tanpa harus menunggu kemampuan APBD selama bertahun-tahun.

“Untuk membangun infrastruktur yang besar ini di seluruh Kabupaten Badung, APBD dalam sekejap tidak bisa membiayai. Dalam satu periode, setahun tidak bisa,” katanya.

Sunarta mengibaratkan obligasi sebagai surat pengakuan utang yang digunakan pemerintah untuk memperoleh pembiayaan pembangunan. Dana tersebut kemudian memiliki konsekuensi untuk dikembalikan sesuai jangka waktu dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Misalnya pembangunan infrastruktur, jika tidak bisa direalisasikan sekaligus, dapat dilakukan dengan mengeluarkan surat pengakuan utang. Surat pengakuan utang dimaksud adalah obligasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Grand Final Jegeg Bagus Kelurahan Kapal 2023

Meski memberikan dukungan, Sunarta menegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Saat ini, Pemkab Badung masih berada dalam tahap penjajakan dan kajian bersama DPRD.

“Jadi obligasi itu Pemerintah Kabupaten Badung sedang menjajaki, mengkaji, dan tentu bersama dengan tim DPRD, bersama dengan tim Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan kajian tersebut,” katanya.

Menurutnya, kajian tersebut penting untuk memastikan kemampuan fiskal Badung dalam memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk memperhitungkan jangka waktu dan beban pembiayaan yang akan muncul setelah obligasi diterbitkan.

Sunarta juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme persetujuan pemerintah pusat.

“Tentu harapan kami, Bapak Bupati akan mengkaji lebih dalam dan lain sebagainya. Salah satunya wajib mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Undang-undang kita tidak melarang, tetapi ada yang mengatur mengenai hal tersebut,” jelasnya.

Selain persetujuan pemerintah pusat, DPRD Badung nantinya juga memiliki posisi penting. Jika kajian menyatakan skema tersebut layak dan pemerintah memutuskan untuk melanjutkan, rencana penerbitan obligasi harus mendapatkan dukungan serta persetujuan DPRD.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Tolak PPPK Dirumahkan Gara-gara Batas Belanja Pegawai 30 Persen

“Bapak Bupati Badung akan mendapatkan dukungan dan persetujuan dari DPRD Badung,” kata Sunarta.

Sunarta menyebut, informasi yang diterimanya, skema pembiayaan tersebut diarahkan untuk pembangunan yang benar-benar mendesak, terutama infrastruktur. Ia menilai pendekatan tersebut penting agar obligasi tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif.

“Yang saya dengar dan saya lihat, Bapak Bupati Badung menyampaikan hanya untuk pembangunan yang urgent sekali, yaitu infrastruktur,” ujarnya.

Ia pun kembali memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Badung yang berani membuka opsi pembiayaan di luar pola APBD tahunan. Menurutnya, kebutuhan pembangunan Badung harus diimbangi dengan keberanian mencari skema pembiayaan yang tepat.

“Saya terima kasih juga, apresiasi kepada Bapak Bupati kita, mencari jalan lain atau alternatif lain untuk membiayai hal tersebut,” katanya.

Namun, Sunarta mengingatkan masyarakat agar memahami konsekuensi dari obligasi. Berbeda dengan saham yang merupakan instrumen kepemilikan, obligasi merupakan instrumen utang sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana sesuai ketentuan. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR