Tabanan, baliwakenews.com
Polres Tabanan akhirnya menetapkan lima tersangka atas insiden pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga meninggal di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Kelima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu 26 Juli 2026 malam mengatakan penetapan tersangka berdasarkan interograsi yang dilakukan secara intensif. Termasuk memeriksa sebanyak 18 saksi.
“Setelah belasan saksi diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki dewasa,” ujar Bayu Pati.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian kelima tersangka, sebuah besi, dan satu buah bambu yang digunakan untuk memukul korban KD.
Namun, pihak kepolisian mengatakan jika kedepannya kemungkinan ada potensi penambahan tersangka baru sesuai dengan bukti serta saksi-saksi yang masih dilakukan di lapangan.
Terkait ancaman pidana kepada kelima pelaku, pihak kepolisian mengatakan kelimanya diancam dengan pasal Pasal 262, ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 262 ayat 4 ancaman hukuman 12 tahun penjara. BWN-06
































