Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam di Baturiti

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Polres Tabanan akhirnya menetapkan lima tersangka atas insiden pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga meninggal di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Kelima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu 26 Juli 2026 malam mengatakan penetapan tersangka berdasarkan interograsi yang dilakukan secara intensif. Termasuk memeriksa sebanyak 18 saksi.

Baca Juga:  Terobos Lampu Merah, Mobil APV Hantam Ertiga dan Scoopy

“Setelah belasan saksi diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki dewasa,” ujar Bayu Pati.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian kelima tersangka, sebuah besi, dan satu buah bambu yang digunakan untuk memukul korban KD.

Baca Juga:  Kompak dan Solid, Pemkab Tabanan Laksanakan Sembah Bhakti Penganyar di Pura Semeru Agung Jawa Timur

Namun, pihak kepolisian mengatakan jika kedepannya kemungkinan ada potensi penambahan tersangka baru sesuai dengan bukti serta saksi-saksi yang masih dilakukan di lapangan.

Terkait ancaman pidana kepada kelima pelaku, pihak kepolisian mengatakan kelimanya diancam dengan pasal Pasal 262, ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 262 ayat 4 ancaman hukuman 12 tahun penjara. BWN-06

Baca Juga:  Korban Terseret Ombak di Pantai Bulian Ditemukan Meninggal

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR