DPRD Badung Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Jadi Dasar Percepatan Penetapan

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com


DPRD Kabupaten Badung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Selasa (21/7).

Agenda rapat meliputi pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara atau nota kesepakatan, serta sambutan Bupati Badung terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh mekanisme pembahasan di DPRD rampung dan laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Semua mekanisme sudah kami lalui, termasuk rapat internal dewan. Karena laporan keuangan sudah diperiksa BPK RI dan memperoleh opini WTP, maka menjadi kewajiban DPRD untuk segera menetapkannya sesuai ketentuan agar tahapan APBD berikutnya dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya usai rapat.

Baca Juga:  DPRD Badung Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Fokus Atasi Kemacetan dan Sampah

Menurutnya, berbagai catatan dan masukan DPRD terhadap pelaksanaan APBD telah disampaikan pada tahapan pembahasan sebelumnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi.

Ia menjelaskan, pada pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD, DPRD tidak lagi menerbitkan rekomendasi sebagaimana dilakukan pada pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), karena mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Masukan DPRD sudah dirangkum dalam pandangan umum fraksi. Karena ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit BPK, maka prosesnya adalah penetapan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Bali Godok Raperda Produk Hukum Daerah, Giri Prasta Beber APBD 2025 Surplus Rp4,08 Triliun

Sementara itu, Sekretaris DPRD Badung I Gde Surya Kurniawan membacakan keputusan DPRD yang menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam laporan realisasi APBD 2025 disebutkan, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp9,107 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp8,301 triliun, sehingga pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sebesar Rp806,54 miliar.

Dari sisi pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sekitar Rp586,35 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 juta, sehingga pembiayaan neto mencapai sekitar Rp586,15 miliar.

Laporan keuangan tersebut juga memuat posisi neraca daerah per 31 Desember 2025 dengan total aset mencapai Rp32,536 triliun, kewajiban Rp386,48 miliar, serta ekuitas sekitar Rp32,15 triliun.

Baca Juga:  Terima Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Badung Komit Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Pelayanan Publik  

Sementara pada laporan arus kas, saldo kas pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran 2025 tercatat sekitar Rp1,193 triliun.

Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Badung memiliki landasan hukum untuk melanjutkan tahapan pengelolaan keuangan daerah berikutnya, termasuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran selanjutnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR