Denpasar, Baliwakenews.com
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Rabu (20/5/2026) menggelar konferensi pers pengungkapan barang bukti obat – obatan tertentu (OOT) di lobby kantor BBPOM Denpasar.
Aksi nasional ini sebagai bentuk komitmennya dalam memerangi peredaran OOT, sekaligus edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, serta Direktur Penyidikan BPOM RI, Partomo Iriananto. Selain itu turut hadir unsur Badan Narkotika Nasional, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta sejumlah organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Bali.
Kepada awak media, Tubagus Ade Hidayat menyoroti maraknya penyalahgunaan sejumlah obat tertentu seperti trihexyphenidyl, tramadol hingga ketamine yang kini kerap digunakan di luar indikasi medis.
Dipaparkan, pengawasan terhadap obat-obatan tertentu dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses produksi hingga distribusi. Namun tantangan terbesar saat ini adalah maraknya peredaran ilegal yang tidak melalui jalur resmi.
“Peredaran sekarang banyak yang tidak melalui sarana resmi. Karena itu dilakukan penegakan hukum dan pengawasan bersama seluruh pihak terkait,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, BPOM juga memaparkan proses hukum terhadap barang bukti yang berhasil diamankan. Barang-barang tersebut disita oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kemudian diproses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan sebelum nantinya dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.
“Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan supaya tidak beredar kembali. Tahapannya mulai dari penyitaan, pelimpahan ke kejaksaan hingga proses di pengadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran OOT dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan 436, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
BPOM RI menilai penanganan persoalan OOT tidak cukup hanya dengan penangkapan pengedar. Langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting yang terus diperkuat.
“Yang belum pernah menggunakan, jangan sampai mencoba. Yang sudah menggunakan harus direhabilitasi supaya tidak berlanjut,” tegasnya.
Secara nasional, BPOM RI saat ini melakukan pengawasan prioritas melalui 32 unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, potensi penyalahgunaan OOT dapat terjadi di seluruh daerah.
Sementara Plt. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, Made Ery Bahari Hantana mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tertentu (OOT) di Bali dengan total 15 tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan terbaru.
Dikatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang ditelusuri aparat hingga akhirnya mengarah pada pola distribusi obat ilegal melalui jasa pengiriman dan ekspedisi.
“Ini yang kami lakukan dengan penelusuran pengiriman. Ada informasi yang kami telusuri, kemudian kami bekerja sama dengan pihak ekspedisi. Dari kerja sama itu kami telusuri sampai akhirnya bisa diproses dan dilakukan penangkapan,” ujarnya saat konferensi pers di Denpasar, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, pola distribusi obat-obatan tertentu kini semakin berkembang dan banyak memanfaatkan jalur pengiriman barang untuk mengelabui petugas. Karena itu, pengawasan diperketat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan ekspedisi dan aparat penegak hukum lainnya. BWN-03


































