Koster “Semprot” Regulasi Garam, Produk Tradisional Bali Sulit Masuk Ritel Modern Meski Tembus Ekspor

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster mempromosikan garam tradisional Bali di hadapan akademisi perikanan dan kelautan dari 67 universitas se-Indonesia. Namun di balik promosi itu, Koster juga melontarkan kritik tajam terhadap regulasi yang dinilai menghambat produk lokal masuk pasar modern.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia di Gedung Widyasabha Kampus Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, Selasa (19/5/2026).

Dalam paparannya, Koster menegaskan Bali memiliki potensi kelautan besar dengan garis pantai mencapai 630 kilometer dan luas wilayah laut sekitar 9.000 kilometer persegi. Selain dikenal sebagai daerah penghasil ikan tuna, tongkol, udang hingga kerapu, Bali juga memiliki kawasan penghasil garam tradisional berkualitas tinggi seperti Kusamba, Tejakula dan Amed.

Baca Juga:  Ini Kata Spaso Soal Pulangnya Egy dan Witan dari Eropa

Menurutnya, garam tradisional Bali memiliki cita rasa khas dan kandungan mineral yang diminati pasar premium, termasuk industri perhotelan hingga pasar ekspor.

“Garam Bali ini kualitasnya bagus, diminati hotel-hotel bahkan sudah ekspor,” ujarnya.

Melihat potensi tersebut, Koster mengaku telah memperjuangkan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis (IG) untuk garam tradisional dari tiga kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan guna menjaga kualitas produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani garam lokal.

Tak hanya itu, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai bentuk keberpihakan terhadap produk lokal.

Baca Juga:  Surfing Perempuan di Bali Kian Berkembang, Rip Curl Girls Go Surfing Day Pecahkan Rekor Peserta

Namun ironisnya, garam tradisional Bali hingga kini masih sulit menembus pasar ritel modern karena terkendala standar kandungan yodium dan belum mengantongi label Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Ini agak lucu. Katanya garam tradisional Bali kadar yodiumnya kurang dari 20. Saya sudah komunikasikan ini dengan BPOM,” kata Koster.

Ia menilai regulasi tersebut justru kontraproduktif dengan semangat penguatan potensi maritim nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya laut melimpah tetapi masih bergantung pada produk impor.

“Potensi besar, tapi justru tidak dimanfaatkan dan kita malah impor,” cetusnya.

Koster berharap forum FKPTPKI mampu melahirkan rekomendasi strategis bagi pemerintah dalam memperkuat sektor perikanan dan kelautan nasional, termasuk perlindungan terhadap produk tradisional berbasis kearifan lokal.

Baca Juga:  Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Siap-Siap Pendapatan Badung Meroket

Sementara itu, Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana I Wayan Nuarsa menegaskan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi biru dan optimalisasi potensi kelautan Indonesia.

Ketua FKPTPKI Fredinan Yulianda menambahkan, forum tersebut menjadi wadah penguatan kolaborasi antarperguruan tinggi bidang kelautan dan perikanan di Indonesia.

Sedangkan Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menyebut pertemuan itu bukan sekadar membangun jejaring akademik, tetapi juga momentum melahirkan riset dan gagasan strategis untuk masa depan sektor kelautan nasional. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR