Mangupura, baliwakenews.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengintensifkan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) bermasalah melalui Operasi Wirawaspada 2026. Dalam operasi yang digelar sepanjang awal April 2026 ini, berbagai modus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, dokumen fiktif, hingga praktik prostitusi online.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya “bersih-bersih” terhadap aktivitas WNA yang tidak sesuai aturan, sekaligus menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di Bali sebagai destinasi internasional.
Dalam operasi yang dilaksanakan Rabu (8/4/2026) di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, petugas mengamankan dua WNA dengan dugaan pelanggaran serius. AKC, warga negara Nigeria, diduga menyalahgunakan izin tinggal investor (ITAS) dengan mendirikan perusahaan fiktif. Sementara SM, warga negara Uganda, pemegang ITAS remote worker, diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuan izin tinggal.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga menyasar aktivitas digital. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB yang diduga beroperasi di Bali.
Operasi kemudian diperluas melalui patroli gabungan bersama BAIS TNI dan Satpol PP Badung pada Kamis (9/4/2026) di kawasan Jalan Poppies, Kuta—salah satu pusat aktivitas wisatawan. Dari operasi ini, enam WNA kembali diamankan.
Dua di antaranya, warga negara Tanzania berinisial AFL dan ATK, terbukti melanggar aturan overstay. Tiga lainnya, warga negara Uganda berinisial CN, MN, dan RN, diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial CA ditemukan menggunakan paspor kedaluwarsa dan diduga memanfaatkan dokumen tidak sah untuk memperoleh izin tinggal.
Seluruh WNA yang terjaring langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sanksi tegas pun telah disiapkan, mulai dari deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen nyata dalam penegakan hukum keimigrasian yang tidak bisa ditawar.
“Kami tidak memberi ruang bagi WNA yang mencoba mengakali aturan, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali terbuka bagi dunia, tetapi hukum tetap harus ditegakkan,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Operasi Wirawaspada 2026 sendiri merupakan agenda nasional yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan orang asing sekaligus menjaga stabilitas keamanan.
Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungan sekitar. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan Bali tetap aman, tertib, dan nyaman sebagai destinasi internasional. BWN-04

































