Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Rp947 Juta

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar pada Selasa (20/1/2026).

DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan pajak sekurang-kurangnya Rp947.130.493.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa DS diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong selama tahun pajak 2020 hingga 2023.

Baca Juga:  Anak Anggota Dewan Ditangkap Terkait Kepemilikan Ganja

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Darmawan menegaskan, dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak diindahkan.

Baca Juga:  Peresmian TPS 3 R di Padangsambian, Solusi Atasi Sampah di Perkotaan

“Sebelum masuk ke ranah pidana, kami telah memberikan imbauan dan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Bahkan, tersangka juga telah diberikan hak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun tidak dimanfaatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Darmawan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana perpajakan masih dimungkinkan untuk dihentikan demi kepentingan penerimaan negara, dengan syarat tersangka melunasi seluruh pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

“Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung dan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak surat permintaan diterbitkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Bali United 'Beruji Nyali' ke Vietnam, Ini Kata Teco Cugurra

Dalam kesempatan tersebut, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh penyidik dan aparat penegak hukum yang telah bersinergi mendukung penegakan hukum perpajakan di Bali.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Darmawan.BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR