Mangupura, Baliwakenews.com
Polisi menangkap A.Y. (32), seorang mekanik asal Lumajang, Jawa Timur, pelaku penganiayaan terhadap mantan istri sirinya, Ima Azizur Rahma (28), di warung sembako kawasan Abiansemal, Badung. Aksi kekerasan itu terjadi pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, didorong oleh rasa cemburu.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan pelaku diamankan di Lumajang pada Selasa (4/11) pukul 04.00 Wita oleh tim Polsek Abiansemal yang dipimpin Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka.
Peristiwa bermula ketika korban sedang menjaga warung di Jalan Raya Sibang Kaja. Pelaku datang diam-diam, memadamkan listrik, lalu mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding. Korban sempat berteriak minta tolong, membuat pelaku kabur. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala dan memar di wajah.
“Pelaku mengaku menyesal dan melakukan penganiayaan karena cemburu,” kata Inastuti.
A.Y. kini ditahan di Polsek Abiansemal dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Polisi memastikan korban mendapat perawatan medis dan pendampingan. BWN-01

































