Polisi Temukan 30 Kg Ganja di Salah Satu Rumah di Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dua banda narkoba kelas kakap, masing-masing berinisial SS dan RR dibekuk di aalah satu rumah di Jalan Pulau Singkep, Denpasar, Bali, Kamis 4 Maret 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 30 Kg ganja dan 50 gram hasis.

Baca Juga:  BP3MI Wilayah Bali Lakukan Upaya Preventif Minimalisasi TPPO dan Penempatan Pekerja Migran Ilegal

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi terkait pengungkapan itu membenarkan. Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar yakni 30 Kg ganja dan hasis. “Dua pelaku masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sanggar Asti Pradnyaswari Tampilkan Prosesi 'Melukat' di PKB XLVI

Menurut Kombes Panjaitan, terbongkarnya peredaran narkoba yang diduga jaringan lintas provinsi itu berdasarkan keterangan tersangka lainnya yang ditangkap lebih awal. “Beberapa hari sebelumnya, anggota kami menangkap seorang tersangka di Jalan Pulau singkep, Denpasar. Dan dari keterangan tersangka, kasus ini terungkap,” ujarnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR