Denpasar, baliwakenews.com
Dua banda narkoba kelas kakap, masing-masing berinisial SS dan RR dibekuk di aalah satu rumah di Jalan Pulau Singkep, Denpasar, Bali, Kamis 4 Maret 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 30 Kg ganja dan 50 gram hasis.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi terkait pengungkapan itu membenarkan. Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar yakni 30 Kg ganja dan hasis. “Dua pelaku masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Menurut Kombes Panjaitan, terbongkarnya peredaran narkoba yang diduga jaringan lintas provinsi itu berdasarkan keterangan tersangka lainnya yang ditangkap lebih awal. “Beberapa hari sebelumnya, anggota kami menangkap seorang tersangka di Jalan Pulau singkep, Denpasar. Dan dari keterangan tersangka, kasus ini terungkap,” ujarnya. BWN-01































