Wajib Tahu: Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Tapi Masyarakat Kena BPHTB

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah ‘pajak warisan’ yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli dalam keterangannya Kamis, 11 September 2025 memaparkan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

“Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lantik Pengurus DPD PWRI Papua Ketua Umum DPP PWRI Rangkul Semua Jurnalis

Lebih lanjut disampaikan tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan warisan Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;
b. Fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan;
c. Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;
d. Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Evakuasi Penumpang KMP Putri Yasmin yang Terbakar di Perairan Sekotong

“Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak,” ujarnya.

Rosmauli menegaskan ada perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tegasnya.

Perlu diketahui masyarakat bahwa:
a. PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh.
b. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan.

“BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” ungkapnya.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak.

Baca Juga:  Polemik HPN 2027 Memanas! Dewan Pers Belum Tentukan Pelaksana, SMSI Usul Jakarta

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan SKB, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR