Denpasar, baliwakenews.com
Pasca bentrok di kalangan “Tajen” yang memakan korban jiwa, mulai mengemuka wacana untuk melegalkan “Tajen”. Wacana ini bahkan disampaikan oleh Fraksi Golkar dalam Sidang Paripurna ke-19 masa sidang III tahun persidangan 2024-2025, Senin 23 Juni 2025, di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.
Muncul pertanyaan “Tajen” yang akan dilegalkan dari sisi ritual atau judinya?
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Wayan Disel Astawa usai Sidang Paripurna menjawab pertanyaan para awak media bahwa “Tajen” yang akan dilegalkan adalah dari segi judi. Pihaknya tengah membahas upaya untuk memperdakan “Tajen”, sebagai sebuah kearifan lokal.
“Perdata Tajen memang perlu dibuat melihat situasi dan kondisi seperti saat ini. Kita bisa melihat sejarah, seperti pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Ali Sadikin yang melegalkan Kasino. Kenapa di Bali dengan keadaan seperti ini tidak melegalkan lokal genius kita, tabuh rah dan sebagainya atraksi budaya? Kalau menurut pandangan saya itu hal yang wajar daripada seperti sekarang, tidak dilegalkan tapi dia ada,” ujarnya.
Lebih lanjut dikaakan bila Tajen diperdakan dan di legalkan maka diharapkan akan mengurangi dampak-dampak negatif sepeprti kriminalitas.
Dari upaya melegalkan “Tajen” juga mengemuka pertanyaan lebih besar untung atau ruginya?
Menanggapi hal tersebut Disel Astawa mengatakan akan lebih banyak keuntungan yang didapat oleh daerah. “Keuntungan yang diperoleh tentu lebih besar daripada kerugian. Salah satunya adalah pendapatan yang akan diterima daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Kita lihat saja contoh di DKI Jakarta, dulu tidak ada jalan tol setelah Kasino dibuka ada pembangunan di sana sini. Kami juga berharap di Bali seperti itu,” harapnya.
Meski demikian Disel Astawa mengaku perda ini masih dalam tahap kajian. Bila kajian sudah matang, pihaknya akan memohon izin ke pusat karena judi ini ada kaitannya dengan KUHP. BWN-03

































