WNA Inggris Diduga Selundupkan 1 Kg Kokain Segera Disidang

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tahap dua tiga tersangka kasus narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, pada Senin (5/5). Salah satu tersangka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial JCC. Dia diduga terlibat dalam penyelundupan kokain seberat lebih dari satu kilogram bersama dua tersangka lainnya, yakni LES dan PAF.

Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan dua berkas perkara terpisah, yakni Nomor BP/43/III/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba untuk tersangka JCC dan LES, serta Nomor BP/44/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba untuk tersangka PAF. Proses tahap dua tersebut dilakukan dalam kondisi kesehatan ketiga tersangka yang dinyatakan baik dan layak menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Lantik 3956 Polisi Banjar, Kapolda Bali Janji Tertibkan Ormas yang Langgar Aturan

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyebutkan, dalam pelimpahan tersebut turut disertakan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita antara lain 17 bungkus plastik bertuliskan “Angel Delight” yang berisi serbuk putih, dengan rincian 10 bungkus seberat 637,12 gram bruto ditemukan bersama tersangka JCC, dan 7 bungkus lainnya seberat 443,10 gram bruto ditemukan dalam koper milik LES. Seluruh serbuk tersebut diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis kokain.

Baca Juga:  Selang Sehari Tiga Mesin ATM Dibobol Garong

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang-barang elektronik dan dokumen perjalanan milik para tersangka, di antaranya tiga unit smartphone berbagai tipe dan warna, boarding pass, serta hasil cetak dokumen deklarasi bea cukai elektronik atas nama JCC dan LES.

“Ketiga tersangka telah kami tahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Mei 2025 hingga 25 Mei 2025. Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi, Selasa (6/5).

Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka JCC dan LES adalah Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka PAF dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

Baca Juga:  Dipanggil Polda Bali Terkait Pencabulan Anak Kandung, Duda Tiga Anak Bunuh Diri

Sutrisno menambahkan, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan dalam waktu dekat. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR