Mngupura, baliwakenews.com
Kadek Darmayasa (20) dan I Made Krisna Pandita (19) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kuta. Kedua pemuda yang tinggal di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung itu dibekuk usai transaksi ganja sintetis di Jalan Merdeka Raya XI, Kuta, Badung, Selasa (8/12) malam.
Informasi dihimpun, kasus peredaran ganja sintetis yang dilakukan kedua tersangka terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian petugas, mengawasi gerak gerik tersangka Kadek Darmayasa asal Jalan Uluwatu, Tambak Sari No 11, Jimbaran, dan Krisna Pandita asal Jalan Uluwatu Gg. Tanjung Mekar, Link Ubung, Jimbaran. “Selama beberapa hari pemantauan terus dilakukan. Hingga akhirnya keduanya kedapatan sedang melakukan transaksi yakni mengambil tempelan,” ucap sumber petugas, Jumat (11/12).
Kemudian pada Selasa sekitar pukul 18.30, mereka berdua menuju Jalan Merdeka Raya XI, Kuta, dengan mengendarai Honda Scoopy abu-abu. Lalu mereka ditangkap saat mengambil satu paket ganja sintetis yang ditaruh di bawah tiang listrik.
Keduanya lantas diinterogasi. Dari pengakuan mereka, ganjas sintetis itu dipesan melalui aplikasi Line dari seseorang yang tak dikenal. Satu paket ganja sitetis dibeli dengan harga Rp 450 ribu. Setelah uang ditransfer, mereka lantas mengambil tempelan di Jalan Merdeka Raya, Kuta. “Pengakuan mereka baru dua kali memesan ganja sintetis. Rencananya ganja itu akan dipakai berdua,” beber sumber petugas.
Sementara Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Made Suakadi yang dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan. BWN-01

































