Mangupura, baliwakenews.com
Upah minimum kabupaten (UMK) Badung tahun 2025 sepertinya akan mengalami peningkatan. Dewan Pengupahan Kabupaten Badung akhirnya menetapkan UMK Badung tahun 2025 sebesar Rp 3.534.338,88. UMK Badung ini naik sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang besaranya Rp3.318.628,06. Ini sesuai hasil rapat final Dewan Pengupahan Kabupaten Badung yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Badung pada Kamis (12/12).
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan usai rapat menyatakan bahwa UMK Badung tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi sebesar Rp3,5 juta lebih . Kenaikan ini mengacu keputusan pemerintah pusat dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar upah minimum naik sebesar 6,5 persen.
“Jadi oleh amanat presiden diterjemahkan Kemnaker segitu kenaikannya, dari Rp3,3 juta sekarang menjadi Rp3,5 juta lebih per bulan,” ujarnya.
Dikatakan juga bahwa kenaikan UMK ini sudah berdasarkan ketentuan dan pertimbangan yang matang. Berbagai argumentasi terkait kenaikan ini juga sudah dibahas oleh pihak-pihak terkait yang tergabung dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. Sejumlah arahan presiden yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan UMK ini juga ada banyak argumentasi yang melatarbelakangi.
Seperti argumentasi pertumbuhan ekonomi, argumentasi tingkat kunjungan wisatawan, lamanya length of stay. “Bukan ngawur kita memutuskan ini. Banyak argumentasi menjadi pertimbangan,” kata Eka Merthawan.
Selain memutuskan UMK, pihaknya bersama Dewan Pengupahan juga telah memutuskan satu tambahan lagi untuk hotel bintang lima. Dimana khusus hotel bintang lima wajib memberikan tambahan gaji berupakan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang nilainya 1 persen dari UMK.
“Plus kita berlakukan UMSK upah minimum untuk sektoral. Kalau kita ambil 1 persen karena kenaikan UMK Badung itu cukup tinggi dibandingkan dengan yang lain. Jadi, UMSK , sebesar 3.569.682,27 rupiah,”paparnya.
Eka Merthawan beralasan UMSK sementara hanya berlaku untuk hotel bintang lima untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bila diberlakukan merata kesemua usaha.
“Selain UMK kita berikan karyawan itu UMSK untuk bintang lima 1 persen tambahannya. UMSK itu cuma 35. 345 rupiah Kenapa terbilang kecil biar tidak memberatkan pengusaha dulu, karena UMK sudah tinggi,” ulas Eka Merthawan.
Kedepan pihaknya tidak menutup kemungkinan UMSK juga akan merambah hotel bintang dibawahnya. “Kita ambil hotel bintang lima dulu untuk menjamin (UMSK bisa berjalan, red). Kedepan mungkin kita ambil bintang tiga dan empatnya,” jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini.
Apakah ada asosiasi yang protes dengan keputusan ini? Ditanya begitu, Eka Merthawan menegaskan bahwa Dewan Pengupahan termasuk asosiasi sudah menerima keputusan UMK dan UMSK ini.
“Semua menerima. Dari 30 orang sudah 27 hadir. Dari asosiasi ada komponen Apindo, Serikat Pekerja dan eksekutif,” paparnya.
Terkait keputusan UMK ini, Disperinaker Badung akan segera melakukan sosialisasi bahwa keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.“Berlaku 1 Januari. Semoga tidak ada halangan, kami segera sosialisasikan ke publik,” pungkasnya. BWN-05

































