Renon, baliwakenews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bali. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali, Nyoman Suyasa, ST., tersebut berlangsung di Gedung DPRD Bali pada Senin, 14 Oktober 2024.
Ketua Komisi III DPRD Bali, Nyoman Suyasa, ST, yang juga bertindak sebagai Koordinator Pembahasan, menyampaikan bahwa aturan mengenai Kode Etik DPRD cenderung tetap sama setiap tahunnya.
“Pembahasan mengenai Kode Etik secara umum, tidak mengalami perubahan signifikan, hanya ada beberapa penegasan pada beberapa poin,” ujarnya.
Dikatakan bahwa Kode Etik DPRD mengatur norma-norma perilaku bagi anggota dewan, yang berperan sebagai wakil rakyat. Meskipun demikian, selama masa jabatannya, ia belum menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh para anggota DPRD Bali.
“Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan tata kelola etika dan disiplin di DPRD Bali terus berjalan sesuai dengan ketentuan, menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” pungkasnya. BWN-03































